POJOKSATU.id, DEPOK-- Baru-baru ini sosok Adnan Wahyudin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, Jawa Barat, kembali viral.

Pasalnya, Adnan Wahyudin diduga menjadi dalang rusaknya unit operasional para petugas Damkar Depok.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sandi Butar Butar selaku petugas Damkar Depok yang geram dengan tindakan pimpinannya, Adnan Wahyudin.

Yang mana, Sandi Butar Butar turut mencecar tindakan Kadis Damkar Depok ini lantaran telah menjadi penyebab rusaknya mobil pemadam.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @dhemit_is_back pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Dokter Forensik Sebut Luka Siswa D yang Disebut DIPUKUL SAPU Guru Supriyani, Lebih Mirip Luka Bakar, Alat Bukti Sapu JADI LEMAH

Dalam unggahannya, Sandi menjelaskan bahwa unit mobil pemadam ini rusak saat dirinya tengah menjalankan tugas.

“Bapak bilang, unit (mobil) ini di Kejaksaan udah dibenerin, faktanya apa warga masyarakat melihat,” ucapnya.

Diketahui, Sandi dan beberapa rekannya mengalami hal yang tidak mengenakkan ketika menangani kebakaran di wilayah Tirta Mandala Sukmajaya, Depok.

Bukan main-main, akibat rusaknya mobil pemadam tersebut menyebabkan beberapa warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengalami luka bakar.

Hal ini terjadi lantaran mobil Damkar Depok yang dipakai Sandi dan rekannya saat bertugas mengalami kerusakan di bagian mesin.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba di Batam, Polisi Dobrak Satu per Satu Rumah Warga, 88 Orang Dinyatakan Positif

“Ada dua mesin di sini, ngomong udah dibenerin, benerin apa Pak? Empat orang Pak kena luka bakar,” terang Sandi.

Lebih lanjut, Sandi menilai tindakan Kadis Damkar Depok ini tidak hanya membahayakan korban yang mengalami bencana.

Melainkan, akibat unit mobil pemadam yang rusak ini juga dinilai Sandi sangat membahayakan dirinya dan jajaran petugas Damkar.

Sandi yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan ini diketahui telah menuntut pihak Kadis Damkar Depok.

Tidak lain, petugas Damkar Depok tersebut meminta Adnan Wahyudin untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang telah terjadi. ***