POJOKSATU.id – Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus menggema di masyarakat.
Salah satu bentuk protes datang dari petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang diunggah di situs Change.org.
Hingga Kamis (19/12/2024) pukul 08.28 WIB, jumlah tanda tangan petisi ini telah mencapai 94.540 tanda tangan.
Petisi yang diinisiasi akun Bareng Warga pada 19 November 2024 ini bertujuan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam petisi tersebut, Bareng Warga menyebutkan sejumlah alasan mengapa kenaikan PPN 12 persen perlu dibatalkan.
Baca Juga: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Kebijakan Ekonomi yang Berpotensi Jadi Blunder
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini semakin memperberat beban masyarakat, terutama karena harga barang kebutuhan pokok dipastikan ikut naik,” tulis petisi tersebut.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka masih tinggi, mencapai 4,91 juta orang.
Mayoritas pekerja Indonesia, yaitu sekitar 57,94 persen dari total 144,64 juta tenaga kerja, berada di sektor informal dengan penghasilan yang tidak menentu.
BPS juga mencatat, rata-rata upah pekerja mendekati angka Upah Minimum Provinsi (UMP), yang di Jakarta hanya sebesar Rp5,06 juta pada 2024.
Angka ini jauh di bawah estimasi biaya hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp14 juta per bulan.
Baca Juga: 2025 PPN Naik 12 Persen, Puan Maharani Beri Pesan Begini ke Pemerintah
“Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membesar, pemerintah perlu membatalkan kenaikan ini,” tambah Bareng Warga.
Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen
Kebijakan kenaikan PPN ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 dan mencakup beberapa barang dan jasa, antara lain:
- Layanan kesehatan VIP atau fasilitas premium di rumah sakit.
- Pendidikan bertaraf internasional atau layanan premium serupa.
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
- Beras premium dan buah-buahan kategori premium.
- Ikan berkualitas tinggi (seperti salmon, tuna), serta udang mewah seperti king crab.
- Daging premium (seperti wagyu atau kobe).
Kebijakan ini diperkirakan mampu menyerap hingga Rp75 triliun pendapatan negara. Namun, kekhawatiran terhadap dampaknya pada kesejahteraan masyarakat tetap tinggi.
Hanya untuk Barang Mewah
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen barang mewah.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU, yaitu 1 Januari 2025,” kata Misbakhun saat jumpa pers di Istana pada Kamis (5/12/2024).
Namun, ia menekankan, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif.
“Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” jelasnya.
Menurutnya, tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan untuk masyarakat kecil.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih mempelajari kemungkinan penerapan PPN dengan tarif beragam sesuai kajian lebih mendalam.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
“Barang-barang pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” jelas Dasco. ***




