POJOKSATU.id — Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sejumlah kementerian dan lembaga terkena pemangkasan anggaran dalam upaya efisiensi yang diinstruksikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui instruksi ini, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.
Keputusan ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah kementerian dan badan pemerintah menggelar rapat dengan komisi terkait di DPR RI pada Rabu (12/2/2025) dan Kamis (13/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan pengurangan anggaran berpotensi menghemat sekitar US$20 miliar atau sekitar Rp 327 triliun, yang setara dengan sekitar 10 persen dari anggaran tahunan.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak Pada SMK dan Vokasi: Sangat Tertekan Sekali
Menurutnya, pemotongan tersebut diterapkan pada program-program yang dianggap tidak memiliki manfaat yang jelas.
Dana yang dikurangi dari anggaran negara itu kemudian dialokasikan untuk mendukung lebih dari 20 program strategis nasional.
Namun, berbagai sektor terkena dampak dari efisiensi anggaran ini, dengan pemotongan yang bervariasi dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah.
Salah satunya, sebagai dampak dari pengurangan anggaran, beberapa kementerian dan lembaga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Dua di antaranya adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Berikut rangkuman informasi pemotongan anggaran di setiap Kementerian dan Lembaga dari anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Penyesuaian Anggaran 2025, Mensos Gus Ipul Sampaikan Terkiat Bansos dan Layanan Publik!
Pemotongan Anggaran Tiap Kementerian dan Lembaga
- 1. Kementerian PAN-RB mengalami pemangkasan Rp184 miliar dari total pagu Rp392 miliar, sehingga menjadi Rp208 miliar.
- 2.Kementerian ATR/BPN dipangkas sebesar Rp2 triliun dari Rp6,4 triliun menjadi Rp4,4 triliun.
Baca Juga: KIP Kuliah Tak Kena Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani: Tak Boleh Naikkan UKT
- 3. KPU RI terkena pemangkasan Rp843 miliar dari Rp3 triliun menjadi Rp2,2 triliun.
- 4. Bawaslu RI mengalami efisiensi Rp955 miliar dari Rp2,4 triliun menjadi Rp1,4 triliun.
- 5. BKN mengalami pemotongan Rp195 miliar dari Rp798 miliar menjadi Rp603 miliar.
- 6. LAN dipotong Rp91,4 miliar dari Rp328 miliar menjadi Rp237 miliar.
- 7. ANRI mengalami efisiensi Rp93,1 miliar dari Rp293 miliar menjadi Rp200 miliar.
- 8. Ombudsman RI terkena pemangkasan Rp91,6 miliar dari Rp255 miliar menjadi Rp163 miliar.
- 9. Kemendagri dipangkas Rp2,1 triliun dari Rp4,7 triliun menjadi Rp2,6 triliun.
- 10. DKPP mengalami pemotongan Rp34 miliar dari Rp89 miliar menjadi Rp55 miliar.
Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
- 11. BNPP terkena pemangkasan Rp128,7 miliar dari Rp267 miliar menjadi Rp138 miliar.
- 12. Kemendikdasmen dipotong Rp7,2 triliun dari Rp33 triliun menjadi Rp26,2 triliun.
- 13. Kemendikti, Sains, dan Teknologi mengalami pemotongan Rp14,3 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp42,3 triliun.
- 14. Kejaksaan Agung terkena pemangkasan Rp5,4 triliun dari Rp24,2 triliun menjadi Rp18,8 triliun.
- 15. Polri mengalami efisiensi Rp20,5 triliun dari Rp126,6 triliun menjadi Rp106 triliun.
Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
- 16. Mahkamah Konstitusi dipotong Rp226 miliar dari Rp611,4 miliar menjadi Rp385 miliar.
- 17. KPK mengalami pemangkasan Rp201 miliar dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1,03 triliun.
- 18. Badan Gizi Nasional terkena efisiensi Rp200,2 miliar dari Rp71 triliun.
- 19. Kementerian ESDM mengalami pemangkasan Rp1,65 triliun dari Rp3,9 triliun menjadi Rp2,25 triliun.
- 20. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah dipotong Rp722 miliar dari Rp2,19 triliun menjadi Rp1,45 triliun.
- 21. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengalami pemangkasan Rp471 miliar dari Rp2,4 triliun.
- 22. Kementerian Ekonomi Kreatif terkena pemotongan Rp90 miliar dari Rp279 miliar menjadi Rp189 miliar.
- 23. Badan Narkotika Nasional dipangkas Rp998 miliar dari Rp2,45 triliun menjadi Rp1,4 triliun.
- 24. PPATK mengalami efisiensi Rp109,8 miliar dari Rp354,6 miliar menjadi Rp244,8 miliar.
- 25. Mahkamah Agung terkena pemangkasan Rp2,2 triliun dari Rp12,6 triliun menjadi Rp10,4 triliun.
- 26. Komisi Yudisial dipotong Rp74 miliar dari Rp184 miliar menjadi Rp110 miliar.
- 27. Kementerian Kebudayaan mengalami efisiensi dari Rp2,3 triliun menjadi Rp1,2 triliun.
- 28. Kementerian BUMN terkena pemangkasan dari Rp277,5 miliar menjadi Rp161,9 miliar.
- 29. Kementerian Perdagangan dipangkas menjadi Rp1,132 triliun dari Rp1,853 triliun.
- 30. Kementerian HAM mengalami efisiensi Rp60 miliar dari Rp174 miliar menjadi Rp113,8 miliar.
- 31. Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI mengalami pemangkasan Rp26,7 triliun dari Rp166,2 triliun menjadi Rp139,2 triliun.
- 32. Kementerian PU dipangkas Rp60 triliun sehingga pagu 2025 menjadi Rp50,4 triliun.
- 33. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkena efisiensi Rp4,4 triliun dari Rp15,9 triliun menjadi Rp11,4 triliun.
- 34. BMKG mengalami pemangkasan Rp1,4 triliun dari Rp2,8 triliun sehingga menjadi Rp1,4 triliun.
- 35. Kemenkeu dipotong Rp8,9 triliun dari Rp53,1 triliun menjadi Rp44,2 triliun.
- 36. DPR mengalami pemangkasan Rp422 miliar dari Rp1,3 triliun.
- 37. MPR dipangkas Rp224 miliar dari Rp960 miliar.
- 38. Kementerian Hukum mengalami efisiensi Rp2,2 triliun dari Rp5 triliun menjadi Rp2,7 triliun.
- 39. BRIN dipangkas Rp1,4 triliun dari Rp5,8 triliun.
- 40. Kementerian Agama terkena pemangkasan Rp12,3 triliun dari Rp78,5 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek prioritas pembangunan, tanpa mengganggu layanan dasar bagi masyarakat.
10 Besar Kementerian yang Alami Pemotongan Anggaran
Berikut 10 kementerian/lembaga yang mengalami pemotongan terbesar:
Pemangkasan anggaran terbesar terjadi pada:
- Kementerian PU: Rp60 triliun
- Kementerian Pertahanan dan TNI: Rp26,7 triliun
- Polri: Rp20,5 triliun
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp14,3 triliun
- Kementerian Agama: Rp12,3 triliun
- Kemenkeu: Rp8,9 triliun
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,2 triliun
- Kejaksaan Agung: Rp5,4 triliun
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Rp4,4 triliun
- Kementerian Dalam Negeri: Rp2,1 triliun
Hasil rekonstruksi mengakibatkan perubahan pada target pemangkasan anggaran.
Beberapa kementerian dan lembaga tetap mengikuti target awal, sementara yang lain mengalami penurunan atau justru terdampak pemangkasan meskipun sebelumnya tidak termasuk.
Contohnya, anggaran Kementerian PPN/Bappenas yang awalnya ditetapkan untuk dipangkas sebesar Rp 1.077,9 miliar. ***




