POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya telah menerima penitipan 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa jenis dan bagaimana legalitas kepemilikan belasan senpi itu?
Total ada 12 senjata api yang ditemukan dalam penggeledahan KPK di rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, pada 28-29 September 2023. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh Wahyu Setiawan, belasan senpi itu terdiri dari beragam jenis. Mulai dari revolver S&W hingga Tanfoglio.
Baca Juga: Segini Harga BBM Terbaru, Naik Pas Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023
"Ada (revolver) S&W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain," kata Hirbakh saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023).
Meski begitu, Hirbakh belum dapat memastikan legalitas belasan senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan.
Sebab, pihaknya masih meneliti perihal kepemilikan senpi Syahrul Yasin Limpo apakah sudah berizin atau belum.
Baca Juga: Podium Pertama Marc Marquez di MotoGP Jepang 2023, Modal Bagus Menuju Mandalika
"Masih didalami oleh Tim Intelkam untuk izin dan surat-suratnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sesuai arahan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, senpi-senpi itu diterima sebagai titipan.
Nantinya, dari Dit Intelkam PMJ dan Baintelkam Mabes Polri akan berkoordinasi untuk melakukan pendalaman.
Baca Juga: Guntur Soekarnoputra Usulkan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP, Pengamat Menilai Kecil Kemungkinan Terjadi
"Dari Dirintel bilang seperti itu, bahwa benar sudah diterima itu namanya sifatnya adalah titipan. Kemudian untuk hal itu kita perlu pendalaman dan PMJ Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri, Mabes," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain menemukan sejumlah uang, KPK menemukan senjata api.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas Syahrul Limpo. Asal-usul kepemilikan senpi tersebut akan didalami.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9).
Baca Juga: Mengenal Tradisi Sedekah Laut, Ritual Masyarakat Pesisir Indonesia Yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
Dalam penggeledahan itu, pihaknya juga menyita uang Rp30 Miliar di rumah dinas Mentan SYL yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu.***



