POJOKSATU.ID - Pemerintah merespons serius kasus dugaan teror yang dialami sejumlah influencer dan kreator konten setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo usai mengikuti kegiatan retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026
Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk para kreator konten, tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Iya lah, kita minta semua dilakukan investigasi,” kata Prasetyo kepada awak media.
Meski demikian, Prasetyo juga menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Cekcok Speaker Berujung Maut Nyaris Terjadi, Pegawai Bank BUMN Dihajar Anak Purnawirawan Polri
Menurutnya, kritik, masukan, maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, selama disampaikan melalui jalur yang baik dan konstruktif.
“Kalau kami berpendapat, yang paling penting adalah kalaupun ada kekurangan atau kritik, ada masukan, mohon disampaikan dengan jalur-jalur yang selama ini sudah kita bangun komunikasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo berharap kasus teror terhadap influencer ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Baca Juga: Ini Dia Gudang Strategis di Jakarta, Solusi Bisnis di Tengah Persaingan Ketat
Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kedewasaan berdemokrasi serta saling menghormati perbedaan pandangan.
“Marilah kemudian kita menjadikan masalah itu sebagai bagian dari kita mendewasakan diri sebagai bangsa. Intinya, kalau ada sesuatu, mungkin disampaikan dengan baik juga, enggak ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan laporan teror yang dialami sejumlah kreator konten dan aktivis setelah mengkritik kebijakan pemerintah.
Beberapa nama yang mencuat antara lain DJ Donny, Sherly Annavita, hingga aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.
Bentuk teror yang diterima pun beragam, mulai dari ancaman, intimidasi, hingga tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka di media sosial.
Kasus ini pun menuai perhatian luas dari masyarakat sipil yang menilai kebebasan berpendapat di ruang publik harus dilindungi.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku teror secara transparan dan profesional.
Mereka menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi hak menyampaikan pendapat.
Hingga kini, Polri disebut masih melakukan pendalaman terkait laporan-laporan teror tersebut.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! TPG TW 3–TW 4, THR dan Gaji 13 Belum Cair, Begini Penjelasan dan Solusinya
Pemerintah berharap proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang aktif menyampaikan kritik melalui media sosial.***




