POJOKSATU.id — Di Indonesia, dokumen kependudukan menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara.

Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang umumnya dikenal berwarna biru dan digunakan oleh warga berusia 17 tahun ke atas.

Namun, selain KTP biru, ada pula identitas resmi berwarna merah muda atau sering disebut KTP pink.

Lantas, apa itu KTP pink dan apa perbedaannya dengan KTP biru?

Apa Itu KTP Pink?

KTP pink secara resmi dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu ini diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.

KIA terbagi dalam dua kategori:

Baca Juga: Siap Berkibar Kembali di Wilayah Timur, Diklat Berjenjang Hadir dengan Wajah Baru dan Aplikasi Semitra

  • Usia 0–5 tahun: tidak menampilkan foto.

  • Usia 5–17 tahun: sudah menampilkan foto.

Meski begitu, KTP pink tidak dilengkapi chip biometrik seperti e-KTP.

Data yang tertera hanya mencakup nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.

Kartu ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP elektronik.

Apa Itu KTP Biru?

Berbeda dengan KTP pink, KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) yang dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah.

Baca Juga: Memahami dan Menangani Perilaku Murid, Strategi Bijak Guru Menciptakan Kelas Inklusif, Aman, dan Bermakna

Dokumen ini berlaku seumur hidup dan memuat data lebih lengkap, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Selain itu, KTP biru juga berbasis elektronik dengan chip dan biometrik sidik jari.

Fungsinya pun lebih luas, mulai dari kebutuhan administrasi hingga hak politik seperti memilih dalam pemilu.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru, yaitu:

  1. Usia pemegang

    • KTP pink untuk anak di bawah 17 tahun.

    • KTP biru untuk warga berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

  2. Masa berlaku

    • KTP pink hanya berlaku sampai usia anak 17 tahun.

    • KTP biru berlaku seumur hidup.

  3. Teknologi yang digunakan

  4. Fungsi

    • KTP pink dipakai untuk keperluan anak, misalnya daftar sekolah, akses layanan kesehatan, atau membuka tabungan anak.

    • KTP biru digunakan dalam administrasi lebih luas, termasuk hak politik.

Syarat dan Proses Pembuatan KTP Pink

Bagi orang tua yang ingin membuat KIA (KTP pink) untuk anak, berikut syarat yang harus disiapkan:

  • Akta kelahiran anak.

  • KTP orang tua.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 untuk anak usia 5–17 tahun.

Setelah dokumen dilengkapi, silakan datang ke Disdukcapil setempat.

Data akan diverifikasi petugas, kemudian kartu diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala dinas.

Baca Juga: Pola Asuh yang Baik untuk Kesehatan Mental Anak, Begini Cara Ayah Bunda Bisa Terapkan Sehari-hari

Kartu bisa diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling yang sering hadir di sekolah, rumah sakit, hingga taman baca.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: