POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ikut kritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang diusulkan DPR RI.
RUU Polri ini inisiatif DPR RI dan sudah disetujui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sugeng menyebut RUU Polri bisa membuat lembaga hukum ini menjadi superbody. Padahal, Polri harus dan wajib mengayomi serta dekat dengan masyarakat.
"RUU Polisi ini inisiatif DPR. DPR kan mewakili masyarakat, ya harusnya isinya bisa melindungi rakyat," kata Sugeng Teguh Santoso dalam podcast bersama Zulfan Lindan dikutip Sabtu (15/6/2024).
Sugeng mencermati, RUU Polri bisa membuat lembaga hukum ini menjadi superbody. Padahal, Polri harus dan wajib mengayomi serta dekat dengan masyarakat.
Maka dari itu, IPW menantang Polri untuk bisa bersikap bijak dalam merespons RUU tersebut. Polri, kata dia, harus tetap bekerja sesuai kebutuhan masyarakat, bukan berubah menjadi institusi yang jauh dengan rakyat.
"Kebutuhan bisa berangkat dari memotret apa yang masyarakat rasakan dan keluhkan, dan apa fenomena yang ada di ruang publik terkait Polri. Harusnya itu concern DPR," sesal Sugeng.
Revisi UU Polri belakangan dinilai berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa, BMKG : Belum ada Laporan Dampak Kerusakan Maupun Korban
Hal ini terindikasi pada Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) RUU Polri, yang memberi ruang Polri melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber. Kewenangan di ruang siber ini nantinya bisa dilakukan Polri dengan penindakan hingga pemblokiran.
Hal ini berpotensi melanggar hak privasi warga negara serta hak memperoleh informasi serta berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Hal lain yang disoroti publik dalam RUU tersebut adalah kewenangan penyadapan Polri. Disebutkan, kewenangan tersebut berdasarkan pada undang-undang penyadapan. Padahal, undang-undang ini belum dimiliki Indonesia.
Sebelumnya, DPR menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.
Kempat RUU itu yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI; dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).***




