POJOKSATU.id, PALEMBANG—Ibu hamil anak kedua, Anti Puspitasari (22), yang tewas tragis dibunuh di Hotel Lendosis, Palembang, disebut-sebut sering jual diri di sana tanpa sepengetahuan suaminya.

Bahkan korban Anti Puspitasari ini termasuk anggota grup media sosial Open BO Palembang. Meski sudah bersuami dan memiliki satu anak, dia membuka tarif Rp300 ribu sekali ngamar.

Uang Rp 300 ribu ini untuk melakukan hubungan suami istri atau making love sebanyak dua kali.

Keduanya check-in di Hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lawang Kidul, Ilir Timur II, Kota Palembang, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Jangan Hanya Andalkan Teknologi! Ini 10 Kemampuan yang Tetap Dicari Perusahaan di Masa Depan

Sesudah keduanya masuk kamar seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV, korban pun melakukan hubungan suami istri dengan pelaku Febrianto alias Febri (22).

Namun sesudah selesai hubungan ML pertama, korban diduga capek dan tak bersedia lagi berhubungan badan.

Korban bahkan meminta pelaku untuk keluar dari kamar hotel. Hal ini lah yang memicu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan terhadap ibu hamil anak kedua ini.

Sementara itu, suami sah korban , Adi Rosadi (36) tak ingin membahas lagi soal latar belakang pembunuhan istrinya yang ternyata jual diri melalui open BO.

Sebaliknya dia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Baca Juga: Terekam CCTV Sosok Pria Selingkuhan Wanita Hamil Tewas di Hotel Palembang, Wajah Masih Muda

Saat diinterogasi di Mapolda Sumsel, pelaku mengaku awal pembunuhan karena kesal dengan sikap korban yang tidak mau melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya.

Padahal dalam perjanjian kencan, korban mau dibayar Rp300.000 dengan memberikan jasa berhubungan badan sebanyak dua kali.


“Iya (melakukan) pembunuhan, karena kesal. Karena sebelum waktunya, saya disuruh keluar dari kamar,” kata pelaku kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Sumsel.

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pelaku tidak terima karena korban melanggar perjanjian kencan yang mereka sepakati.

Baca Juga: Sosok Anti Puspita Sari, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel Palembang Usai Check In, Sempat Antar Suami Pergi Kerja

"Pelaku merasa kesal dan marah ke korban. Saat itulah terjadi pembunuhan,” ujarnya di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Dari pengakuan pelaku, mulut korban disumpalnya pakai manset hitam yang dilepasnya saat melakukan hubungan intim.

Pelaku juga mencekik leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia di atas kasur kamar hotel.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku Febri langsung mengikat kedua tangan korban dengan jilbab korban berwarna merah muda dan terakhir menutupi jenasah korban pakai selimut kamar.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan 1 unit hape korban, yang akhirnya dibuang ke sungai agar tidak mudah dilacak polisi,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun.

Pelaku langsung melarikan diri ke Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, Sumsel atau rumah kerabatnya.

Febrianto bersembunyi ke rumah kerabatnya ini selama lima hari sebelum ditangkap, Rabu (15/10/2025) malam.***