POJOKSATU.id, JAKARTA—Buntut kasus viral penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah alias Datuk (37) sopir keluarga Dedy Mandarsyah dan Sri Meilina, kondisi keluarga ini saat ini amburadul.

Ibunya Sri Meilina bakal dipanggil polisi, ayahnya Dedy Mandarsyah yang merupakan Kepala BPJN Kalbar ikut terseret serta status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti kini dibekukan Unsri.

Sri Meilina adalah ibu dari dokter koas Lady Aurellia Pramesti, seorang mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas M Luthfi.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa Sri Meilina, majikan tersangka Fadilah alias Datuk, saat ini berstatus saksi.

Baca Juga: Status Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Menetapkan Tersangka Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Terkait Penganiayaan Karyawati

Ia dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian di kafe itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

“Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," kata Kombes Anwar, Sabtu (14/12/2024).

Menurut Anwar, pihaknya memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP. Tidak ada yang intervensi," tegasnya.

Baca Juga: Adik Meninggal, Ayah-Ibu Dirawat, Ternyata Begini Cerita Anak Pertama Selamat Dari Percobaan Bunuh Diri di Kediri

Sementara itu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti, telah dibekukan sementara.

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD, status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.

Sementara itu Jubir KPK Tessa Mahardhika mengakui sejak viralnya kasus Lady Aurellia Pramesti, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsya ini telah menjadi sorotan mereka.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Pusat

Dia mengakui mereka tengah melakukan analisa terhadap harta kekayaan milik Dedy Mandarsyah.

"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK," kata Tessa dikonfirmasi, Minggu (15/12).

Setelah melakukan analisas terhadap LHKPN milik Deddy, KPK akan memutuskan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tidak.

Dari data yang tertulis di LHKPN di website KPK, Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan Rp9.426.451.869 atau Rp9,4 miliar.***