POJOKSATU.id — Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, meningkat signifikan dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Baca Juga: Guru Besar IPB University Dipolisikan, Dinilai Janggal Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Minta Atensi Presiden Prabowo

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2024), menyatakan bahwa hukuman bagi Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.

Pembacaan Putusan

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh saat membacakan putusan di ruang sidang PT Jakarta.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan jumlah hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Harvey Moeis Rp6.6 Tahun : Tak Logis

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukumannya akan diperpanjang selama 10 tahun.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Harvey Moeis Pertanyakan Penyitaan Harta Sandra Dewi

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh menegaskan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa jaksa penuntut umum awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Harvey Moeis Sebut Tidak Tahu Menahu Rekening dan Deposito Rp3 M Milik Sandra Dewi

Namun, pada pengadilan tingkat pertama, suami dari aktris Sandra Dewi itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meskipun perkara korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Harli Siregar. ***