POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Orang-orang yang ada di sekeliling Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menginginkan Anne jadi Janda jangan senang dulu, walaupun hingga kini banding yang akan dilakukan Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya belum dilayangkan.
Selain tawa kemenangan dan senyuman sinis karena berhasil memisahkan Dedi dan Anne, tapi itu belum cukup berhasil karena walaupun sudah ada keputusan dari hakim pengadilan agama yang mengabulkan gugatan Anne, Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya akan melayangkan banding.
Seperti diketahui, pada sidang tanggal 22 Februari lalu majelis hakim dari pengadilan agama purwakarta memutuskan gugatan Bupati Purwakarta tersebut dikabulkan, dengan adanya putusan itu maka Anne bakal resmi menyandang status janda bila Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya tidak melayangkan banding.
Sayangnya, kuasa hukum Dedi Mulyadi dengan lantang akan melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga status janda Bupati Purwakarta masih harus menunggu hasil sidang berikutnya yang bakal memakan waktu lagi.
Jadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika belum resmi memiliki status janda karena harus mengikuti persidangan berikutnya di pengadilan tinggi.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, saat dihubungi via seluller membenarkan bahwa dirinya belum melayangkan surat banding ke pengadilan tinggi, namun dalam waktu dekat dirinya akan segera melayangkan surat bandingnya.
Baca Juga : Bupati Purwakarta Menangis Bahagia Atau Derita Entahlah, Wanita Ini Menangis Histeris Saking Bahagianya Sampai Peluk Dedi Mulyadi
“Belum, kan kita dikasih waktu dua minggu. Tapi pasti akan banding,” kata Aa Ojat, melalui sambungan seluller, Sabtu (04/03).
Saat didesak kapan kira-kiranya kuasa hukum tersebut akan melayangkan surat banding ke pengadilan tinggi, Aa Ojat sepertinya masih ingin merahasiakan hal tersebut biar publik penasaran.
Namun akhirnya kuasa hukum yang juga teman dekat Dedi Mulyadi ini memberikan bocoran bahwa minggu-minggu besok akan melayangkan surat bandingnya ke pengadilan tinggi.
“Lebih cepat lebih baik, InsyaALLAH Senin 6 Maret kita akan ke pengadilan tinggi menyerahkan surat bandingnya,” tutup Aa Ojat mengakhiri pembicaraan.
Dari awal gugatan cerai yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, perjalanan panjang diawali pada pertengahan bulan Oktober 2022 hingga jelang akhir bulan Februari 2023 yang lalu.
Bila dihitung dari masuknya gugatan yang dilayangkan Anne hingga putusan dari majelis hakim pengadilan agama purwakarta, tercatat kurang lebih selama 4 bulan prosesnya hingga selesai totalnya mencapai 128 hari. (Ade Winanto / pojoksatu)




