POJOKSATU.id, JAKARTA—Hendardi menilai mutasi yang sempat terjadi pada Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I bermuatan politis.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute ini memberikan analisa dari perubahan surat yang terjadi dalam sehari dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait status Letjen TNI Kunto Arief ini.

Letjen Kunto yang merupakan putra keenam dari Jenderal (Purn) Try Sutrisno ini sempat dimutasi sehari dari Pangkogabwilhan I, walau sehari berikutnya kemudian dibatalkan.

Baca Juga: Istri Ceritakan Bagaimana Proses Hercules Masuk Islam, Saat Usia Pernikahan Mereka Sudah 15 Tahun

Hendardi menilai pembatalan surat keputusan atau KEP 554/IV/2025 yang hanya sehari menandakan mutasi itu bermuatan politis.

"Makin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik," kata Hendardi melalui layanan pesan, Sabtu (3/5).

Muatan politis dari mutasi Letjen Kunto menyeruak setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat tuntutan mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI.

Dimana ayah Letjen Kunto yaitu mantan Wapres Try Sutrisno ikut menjadi salah satu purnawirawan yang mendukung usulan penggantian Gibran ini.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Panglima TNI Dievaluasi Buntut Peristiwa Mutasi Letjen Kunto Arief

Hendardi menyadari Markas Besar TNI sudah menegaskan bahwa mutasi adalah bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi.

"Publik sulit mempercayai hal itu," kata dia.

Toh, lanjut Hendardi, Letjen Kunto Arief baru menjabat selama empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I dan mutasi terhadap eks Pangdam Siliwangi itu terbilang cepat dan tidak lazim.

"Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi atau Wanjakti," katanya.

Hendardi mengatakan pembatalan mutasi menjadi pelajaran bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto Arief dan Laksda Kresno Buntoro Disorot Politisi PDIP TB Hasanuddin

"TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara," ujarnya.

Hendardi menilai pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik akibat dugaan muatan politis dan tak melibatkan Wanjakti.

"Sulit bagi publik untuk percaya bahwa di mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan objektif untuk TNI beradaptasi, tetapi lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan," katanya dilansir JPNN.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menerbitkan surat keputusan nomor 554/IV/2025 pada 29 April 2025 terkait mutasi tujuh perwira tinggi.

Satu jenderal yang terkena mutasi adalah Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Namun sehari kemudian, Panglima TNI Jenderal Agus kembali menerbitkan surat keputusan bernomor KEP 554.a/IV/2025 pada 30 April 2025 terkait pembatalan mutasi tujuh perwira tinggi ini.***