POJOKSATU.id- Tragedi maut di Exit Tol Krapyak, Semarang, masih menyisakan duka mendalam.
Sebanyak 16 penumpang tewas dan 18 lainnya luka-luka setelah sebuah bus PO Cahaya Trans terguling pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.
Di balik kecelakaan tersebut, sosok sang sopir menjadi sorotan utama.
Ia adalah Gilang Ihsan Faruq, pemuda berusia 22 tahun yang baru dua kali mengemudikan bus besar sebelum tragedi itu terjadi.
Polisi menegaskan bahwa Gilang merupakan sopir cadangan yang mengambil alih kemudi dari Subang menjelang kawasan Jawa Tengah.
“Pengemudi mengakui baru bekerja sekitar satu hingga dua bulan, baru dua kali mengemudikan bus tersebut, dan belum memahami karakter jalan di sekitar TKP,”
Baca Juga: Resmi Berlaku! Pemerintah Terapkan Bea Keluar Progresif Ekspor Emas hingga 15 Persen
kataKapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi dikutip pojoksatu.id dari kompas 23/12/2025
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan langsung dari sopir, Gilang memiliki jam terbang yang masih sangat minim dalam mengemudikan bus antarkota.
Terutama dalam menghadapi medan berat dengan turunan panjang dan tikungan tajam seperti di Krapyak.
Baca Juga: Terisolasi Akibat Bencana, Warga Aceh Tengah Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Tanpa Alat Berat
Kondisi inilah yang menurut penyidik menjadi salah satu faktor utama kehilangan kendali.
Dalam pemeriksaan, Gilang mengaku ia tidak sempat mengerem saat bus mulai melaju turun.
Ia juga menyampaikan bahwa bus sudah terlanjur oleng ketika memasuki tikungan keluar tol.
Situasi itu membuatnya tidak mampu lagi memulihkan arah kendaraan yang membawa 34 penumpang tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hasil tes narkoba terhadap Gilang menunjukkan hasil negatif.
Artinya, kecelakaan maut ini murni dipicu human error dan kurangnya pengalaman sopir dalam mengendalikan bus dalam kondisi tertentu.
Penyelidikan awal memastikan tidak ada indikasi penggunaan zat terlarang, sehingga fokus penyidikan berada pada aspek kelalaian dan ketidaksiapan sopir menguasai medan.
Selain itu, polisi menuturkan bahwa Gilang tidak memahami karakter jalur Krapyak, sebuah lokasi yang dikenal memiliki kontur jalan menurun dan menikung.
Tanpa pengalaman yang cukup, seorang sopir pemula dinilai berpotensi besar melakukan kesalahan pengendalian.
Terlebih pada bus besar yang memerlukan keahlian khusus dalam menjaga stabilitas saat melaju di turunan panjang.
Sementara itu, informasi mengenai kondisi bus termasuk sistem pengereman masih dalam tahap pemeriksaan teknis.
Meski begitu, keterangan awal sopir yang menyebut tidak sempat mengerem memperkuat dugaan bahwa kecepatan bus meningkat tajam saat melintasi turunan sebelum tikungan.
Polisi masih mendalami apakah ada faktor teknis lain yang memperparah situasi, termasuk kondisi rem atau muatan kendaraan.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menyatakan bahwa Gilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Status tersangka ini ditetapkan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk penumpang selamat dan pihak perusahaan bus.
Di balik proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Pemerintah Terapkan Bea Keluar Progresif Ekspor Emas hingga 15 Persen
Sorotan publik juga tertuju pada kebijakan perusahaan transportasi yang memberikan tanggung jawab besar kepada sopir berusia muda dengan pengalaman sangat minim.
Banyak pihak mempertanyakan apakah standar rekrutmen dan pelatihan sopir dibatasi hanya pada kebutuhan operasional tanpa memperhatikan risiko keselamatan.
Gilang sendiri terlihat menangis saat memberikan pernyataan kepada penyidik. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia mengaku tidak menyangka situasi akan berubah cepat dan membuatnya tidak mampu mengendalikan kendaraan.
Kecelakaan ini kembali memunculkan diskusi besar mengenai keselamatan transportasi darat di Indonesia, khususnya terkait kualifikasi sopir, sistem pelatihan.
Serta pentingnya pengawasan perusahaan otobus terhadap rekam jejak pengemudi.
Tragedi Krapyak menjadi pengingat bahwa keputusan menempatkan sopir berpengalaman minim di balik kemudi dapat berujung fatal bagi puluhan nyawa.***




