POJOKSATU.id – Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menarik perhatian publik setelah ia menegaskan bahwa dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, hanya “orang jahat” yang dapat dijatuhi hukuman penjara.

Menurutnya, regulasi hukum pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026 itu telah disusun dengan berbagai mekanisme pengaman sehingga kritik terhadap pemerintah tidak akan berujung kriminalisasi.

Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHP maupun KUHAP baru memuat prinsip penting yang membedakan secara jelas antara kritik, penghinaan, dan tindakan kriminal.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Lebih Bermakna, Pop-Up Store Big Bad Wolf Books Medan Jadi Destinasi Wisata Literasi Akhir Tahun

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara."

"Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,"

Ucap Habiburokhman kepada awak media, dikutip pojoksatu.id dari detik (3/1/2026).

Baca Juga: Login ASN Digital Gagal dan OTP Bermasalah? Ini Solusi Lengkap Aktivasi MFA Menurut BKN

kata Habiburokhman, menegaskan bahwa pemidanaan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki niat jahat dan melakukan pelanggaran hukum secara nyata.

Ia mencontohkan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat, bahkan jika terdapat kekeliruan data, tidak serta-merta menjadi dasar pemidanaan.

Dalam skenario seperti itu, hakim memiliki ruang kebijakan melalui mekanisme yang dikenal sebagai “hukuman pemaafan,”.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Lebih Bermakna, Pop-Up Store Big Bad Wolf Books Medan Jadi Destinasi Wisata Literasi Akhir Tahun

Yakni pemberian keringanan atau penghapusan hukuman apabila kesalahan dilakukan tanpa niat buruk.

“Kalau ada kritik yang salah data tapi tidak ada niat jahat, tidak mungkin dipidana. Hakim bisa memberikan pemaafan. KUHP baru memang mengatur itu,” ujarnya menambahkan.

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang menghukum seseorang hanya karena mengkritik pemerintah.

Yusril menyebut bahwa pasal yang sering diperdebatkan, seperti penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, merupakan delik aduan.

Sehingga hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Viral! TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Tak Cair Tepat Waktu, Ini Biang Kerok di Level Daerah

“Yang dapat dipidana adalah penghinaan, bukan kritik. Itu pun harus melalui aduan resmi,” kata Yusril.

Meski demikian, sejumlah kelompok hak asasi manusia tetap melihat adanya ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan masalah.

Laporan dari media internasional seperti Reuters mencatat bahwa beberapa lembaga HAM menilai pasal-pasal tertentu.

Baca Juga: Viral! TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Tak Cair Tepat Waktu, Ini Biang Kerok di Level Daerah

Terutama mengenai penghinaan lembaga negara, dapat disalahgunakan dalam praktik jika tidak diawasi dengan ketat.

Kekhawatiran ini sebenarnya telah muncul sejak masa awal pembahasan KUHP.

Organisasi masyarakat sipil sempat mengajukan kontra-usulan dan meminta penundaan hingga revisi lebih komprehensif dilakukan.

Baca Juga: Dosen Unair Kembangkan Inovasi Biomaterial Penyembuh Luka dan Tulang Berbasis Membran Amnion

Mereka menyoroti bahwa meski semangat pembaruan hukum pidana penting, beberapa pasal dianggap rawan memicu pembatasan kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi.

Namun, DPR menegaskan bahwa regulasi baru ini justru membawa spirit pembaruan hukum yang lebih proporsional dan manusiawi.

Salah satu perubahan mendasar adalah adanya ruang penilaian niat atau mens rea, yang menentukan apakah suatu tindakan layak masuk ranah pidana.

Ini yang kemudian menjadi landasan pernyataan “hanya orang jahat yang dipenjara”.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini berangkat dari prinsip kehati-hatian, bukan represif.

Baca Juga: Viral! TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Tak Cair Tepat Waktu, Ini Biang Kerok di Level Daerah

Habiburokhman menilai kekhawatiran publik dapat dijawab melalui sosialisasi intensif dan transparansi dalam penerapan hukum.

Penerapan regulasi baru ini akan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum nasional.

Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, publik kini menanti bagaimana prinsip-prinsip tersebut dijalankan dalam praktik di lapangan.***