POJOKSATU.id– Polemik dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser Dewa 19.

Di Kabupaten Brebes terus bergulir dan menyita perhatian publik pada 12/12/2025.

Meski Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes telah.

Baca Juga: Viral! Mobil Esemka Era Jokowi Kepergok Jalan di Jakarta, Netizen Kaget Selama Ini ke Mana?

Menyatakan tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket menggunakan dana BOS, kegaduhan belum sepenuhnya mereda.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan sejumlah guru dari beberapa sekolah dasar negeri (SDN).

Di Kabupaten Brebes yang menyebut adanya permintaan iuran pembelian tiket konser melalui grup WhatsApp kepala sekolah.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Seleksi Perpindahan ke Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama 2025: Simak Jadwal, Syarat Lengkap dan Dokumen Wajib

Informasi tersebut kemudian viral di media sosial.

Menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dan kwitansi yang diduga terkait pembelian tiket konser Dewa 19 dalam agenda Naragigs Brebes 2025.

Para guru dari sejumlah SDN di Kabupaten Brebes mengaku diminta menyetor dana dengan nominal tertentu.

Baca Juga: Viral! Mobil Esemka Era Jokowi Kepergok Jalan di Jakarta, Netizen Kaget Selama Ini ke Mana?

Meski tidak disertai surat resmi atau edaran tertulis, pesan yang beredar di grup WhatsApp dinilai cukup kuat untuk membuat pihak sekolah merasa harus mengikuti arahan tersebut.

Dalam praktiknya, dana yang digunakan disebut-sebut bersumber dari anggaran sekolah, termasuk dana BOS.

Situasi inilah yang memicu reaksi keras masyarakat.

Dana BOS selama ini dikenal sebagai anggaran yang penggunaannya diatur ketat untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar dan operasional pendidikan.

Ketika dana tersebut dikaitkan dengan pembelian tiket konser musik, publik mempertanyakan tata kelola keuangan dan sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Kisruh NU Makin Panas, Forum Kiai Jawa Tegas Malah Siap Bentuk PBNU Tandingan

Menanggapi polemik tersebut, Dindikpora Brebes menyampaikan klarifikasi resmi.

Pihak dinas menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah, baik lisan maupun tertulis, kepada sekolah untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS.

Pembelian tiket, menurut dinas, bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Seleksi Perpindahan ke Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama 2025: Simak Jadwal, Syarat Lengkap dan Dokumen Wajib

Dindikpora juga menegaskan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Setiap pengeluaran di luar ketentuan dianggap sebagai pelanggaran dan wajib dikembalikan.

Karena itu, sekolah-sekolah yang terlanjur menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket konser diminta segera mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Viral! Mobil Esemka Era Jokowi Kepergok Jalan di Jakarta, Netizen Kaget Selama Ini ke Mana?

Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta meredam pertanyaan publik. Jika memang tidak ada instruksi resmi dari dinas.

Mengapa sejumlah SDN di Kabupaten Brebes bisa bergerak hampir bersamaan melakukan pembelian tiket?

Pertanyaan ini mengarah pada praktik komunikasi informal yang selama ini kerap terjadi di lingkungan birokrasi pendidikan.

Pengamat pendidikan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya batas antara instruksi resmi dan arahan nonformal.

Pesan yang disampaikan melalui grup WhatsApp, meskipun tidak berkop surat, sering kali dipersepsikan sebagai perintah oleh pihak sekolah.

Kondisi ini membuat ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Seleksi Perpindahan ke Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama 2025: Simak Jadwal, Syarat Lengkap dan Dokumen Wajib

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono.

Menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan arahan atau perintah kepada guru sekolah dasar negeri untuk membeli tiket konser.

Terlebih jika menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pemanfaatan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Guru Diimbau Tak Berikan PR Berlebihan, Simak Isi Surat Edarannya

Ia memastikan, penggunaan dana BOS untuk kepentingan di luar ketentuan tidak dibenarkan.

Sutaryono juga menekankan bahwa sekolah yang terlanjur memakai dana BOS untuk pembelian tiket konser wajib.

Mengembalikan dana tersebut dan menyertakan bukti pengembalian.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Seleksi Perpindahan ke Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama 2025: Simak Jadwal, Syarat Lengkap dan Dokumen Wajib

“Demi Alloh, kami tidak mengintruksikan,” tegas Sutaryono saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,”

ujarnya dilansir tribunnews 12/12/2025.

Di sisi lain, sejumlah SDN di Kabupaten Brebes dilaporkan telah mulai mengembalikan dana BOS yang sempat digunakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran aturan serta potensi sanksi administratif di kemudian hari.

Meski begitu, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus polemik yang telanjur berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem komunikasi dan pengawasan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Viral! Mobil Esemka Era Jokowi Kepergok Jalan di Jakarta, Netizen Kaget Selama Ini ke Mana?

Publik menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga kini, belum ada keterangan mengenai sanksi lanjutan terkait polemik tersebut. Dindikpora Brebes menyatakan masih melakukan pembinaan internal dan pendalaman.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, satu pesan di grup WhatsApp dapat berujung pada krisis kepercayaan publik jika tidak dikelola dengan baik.***