POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan personel Polsek Jepon dan Polres Blora akhirnya diselesaikan secara damai.
Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polda Jawa Tengah dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga keluarga korban.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Negara Sederhana UPTD PSC
Laporan itu mencuat setelah seorang remaja berinisial RF alias AT (16) dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora.
Remaja tersebut disebut sempat diperiksa tanpa prosedur yang semestinya, sehingga memicu keberatan dari pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah dibahas dalam pertemuan bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Hasilnya, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sudah ada pertemuan mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Artanto, dikutip pojoksatu.id dari Kompas.com (22/12/2025).
Menurut Artanto, kesepakatan damai ini diharapkan mampu meredam polemik sekaligus memulihkan kondisi psikologis remaja dan keluarganya.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ia menegaskan, Polda Jateng akan terus memantau proses penyelesaian agar berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Diharapkan tentunya selesai secara kekeluargaan. Setelah rapat musyawarah ini, pihak keluarga akan mencabut aduannya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Blora juga memberikan perhatian khusus terhadap masa depan AT.
Baca Juga: Saat Bus Masuk Tikungan Krapyak Kronologi Kendaraan Oleng hingga Terguling
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah pemberian beasiswa pendidikan agar remaja tersebut tetap dapat melanjutkan sekolah dan menata kembali masa depannya.
Artanto berharap, dengan adanya solusi tersebut, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sempat dilayangkan ke Propam dapat dicabut.
Ia menilai pendekatan humanis dan dialog menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut anak di bawah umur.
Baca Juga: Inilah Dua Pilihan Nasib PPPK Paruh Waktu, Naik Jadi Penuh Waktu atau Kontrak Diperpanjang
Kasus ini sebelumnya sempat menyedot perhatian publik karena menyangkut penanganan remaja yang dituding dalam perkara sensitif.
Penyelesaian melalui mediasi dinilai sebagai upaya untuk menghindari dampak berkepanjangan, baik bagi korban maupun institusi kepolisian.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung profesionalisme dan prosedur hukum dalam setiap penanganan perkara.
Baca Juga: Formasi CPNS 2026 untuk Daerah Terpencil, Peluang Besar yang Jarang Dilirik Pelamar
Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, diharapkan situasi kembali kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak dan kelompok rentan.***




