POJOKSATU.ID - Setelah lima tahun berjuang mencari keadilan, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Akhirnya memperoleh pemulihan nama baik melalui surat rehabilitasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
Kisah bermula di tahun 2018. Saat itu Rasnal sebagai kepala sekolah dan Abdul Muis dipercaya sebagai bendahara komite di SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Memfasilitasi sumbangan sukarela Rp 20 000 per siswa.
Tujuannya membantu 10 guru honorer yang belum menerima honor selama sepuluh bulan karena belum terdaftar dalam Dapodik dan tertunda pencairan dana.
Wali murid dan komite sekolah menggelar rapat dan menyepakati skema tersebut. “Semua orangtua setuju, tidak ada yang menolak,” ujar Rasnal.
Namun kemudian muncul laporan dari sebuah LSM yang menuduh sumbangan tersebut sebagai pungutan liar, sehingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses panjang itu, kedua guru sempat divonis bersalah oleh tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MAS).
Baca Juga: Wajah Baru Literasi Anak Muda: dari Buku ke TikTok Edukasi
Dan dijatuhi hukuman penjara serta dikeluarkan dari status ASN melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya untuk menerbitkan rehabilitasi, memulihkan nama baik, harkat serta hak-hak keduanya.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” kata Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari detik, Kamis 13 November 2025.
Usai menerima keputusan tersebut, Abdul Muis menyampaikan rasa syukur atas perhatian negara.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujarnya.
Rasnal pun mengungkapkan bahwa perjuangan mereka selama ini sangat melelahkan. “Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan,” katanya.
Peristiwa ini bukan semata-mata tentang dua individu yang terlibat dalam kasus pemecatan.
Melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih dalam di tubuh birokrasi pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Grand Opening K Mall: Babak Baru Gaya Hidup Urban di Menara Jakarta
Kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan tenaga pendidik masih rentan terhadap keputusan yang tidak proporsional.
Bahkan ketika tindakan seorang guru didasari niat baik untuk membantu rekan sejawat atau menjalankan nilai kemanusiaan.
Banyak kalangan menilai bahwa pemecatan terhadap guru yang justru menunjukkan empati.
Dan solidaritas mencerminkan lemahnya sistem perlindungan profesi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Viral Modus Baru Bikin Ngeri Pencuri Menyamar Jadi Teknisi Internet dan Bobol Rumah Warga Bekasi
Dalam konteks ini, pendidikan seharusnya menjadi ruang moral dan sosial yang menghargai tindakan kemanusiaan.
Bukan sebaliknya menjerat pendidik dengan sanksi administratif yang kaku.
Dengan adanya rehabilitasi dan pemulihan nama baik kedua guru di Luwu Utara.
Muncul harapan baru agar dunia pendidikan Indonesia mulai membangun mekanisme perlindungan yang lebih adil.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa inisiatif kemanusiaan tidak lagi dikriminalisasi.
Dan bahwa guru yang berbuat untuk kepentingan sesama tidak justru menjadi korban dari sistem birokrasi yang kurang peka.
Lebih jauh, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk berhati-hati dalam menerapkan sanksi disipliner.
Setiap kebijakan terhadap guru semestinya mempertimbangkan konteks sosial, nilai moral, dan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan.
Baca Juga: Contoh Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Semester 1 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Sebab, guru bukan sekadar aparatur, tetapi juga agen pembentuk karakter bangsa.
Menegakkan disiplin penting, namun kebijaksanaan dan empati dalam mengambil keputusan jauh lebih penting agar keadilan benar-benar hadir di dunia pendidikan.
Kini, dengan nama baik pulih, Rasnal dan Abdul Muis dapat melangkah ke depan tanpa stigma.
Sekaligus memberi harapan bahwa keadilan substantif bagi guru-guru di daerah bisa diwujudkan.***




