POJOKSATU.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru.
Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT DSI berinisial TA sebagai tersangka.
Setelah penyidik menemukan adanya dugaan proyek fiktif yang diduga dipakai untuk menarik dana dari ribuan investor.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa rangkaian dokumen pembiayaan yang diduga tidak sesuai fakta.
Selain TA penyidik juga menjerat pemegang saham PT DSI dalam kasus yang sama.
Baca Juga: 722 Guru PPPK Paruh Waktu Pamekasan Belum Digaji, Disdikbud 'Akan Cair Sebelum Puasa'
Langkah hukum ini menjadi titik penting setelah gelombang laporan dari para lender yang mengaku tak bisa menarik kembali dana mereka sejak tahun lalu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat bahwa beberapa proyek yang ditampilkan sebagai pembiayaan syariah ternyata tidak pernah ada.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI di kawasan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen serta aset terkait aliran dana perusahaan.
Dalam keterangan resminya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengatakan bahwa para tersangka itu adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kutipan tersebut dikutip PojokSatu.id dari Antara News, 6/2/2026
Kasus ini menimbulkan kehebohan di publik karena PT DSI sebelumnya dikenal sebagai platform investasi syariah yang menawarkan imbal hasil kompetitif.
Ribuan investor kini berharap penyidikan dapat membuka aliran dana secara transparan dan memberikan kepastian hukum mengenai penyelesaian kewajiban terhadap para lender.
Baca Juga: Waduh Kok Bisa Prabowo Minta Maaf ke PM Australia? Ternyata Begini Alasannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum dan telah memberikan data yang diperlukan penyidik.
OJK sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT DSI setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan pembiayaan.***




