POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua awak kapal Sea Dragon Tarawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Kedua terdakwa tersebut adalah Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai Chief Officer serta Hasiholan Samosir yang merupakan kapten kapal.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam pada Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Direktur BPRS HIK Parahyangan Bungkam soal Ketidakjelasan Pembayaran Lahan Rp14 Miliar Milik Aknes di Cianjur

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.

Richard Halomoan Tambunan menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: BPRS HIK Parahyangan Dituding Ingkar Janji Terkait Pembayaran Rp14 Miliar Lahan 5,4 Hektar di Cianjur

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim langsung menyampaikan pertimbangan tanpa mengulas kembali seluruh pokok perkara.

Hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Selain itu, posisi Richard sebagai Chief Officer dianggap memiliki tanggung jawab penting terhadap muatan yang berada di atas kapal.

Baca Juga: Heboh Menu Makan Bergizi Gratis di Pamekasan, 1.000 Lebih Porsi Dikembalikan karena Lele Mentah dan Bau Amis

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Sidang kemudian dilanjutkan terhadap terdakwa Hasiholan Samosir yang menjabat sebagai kapten kapal Sea Dragon Tarawa sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasiholan juga terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.

Hakim menilai sebagai kapten kapal, Hasiholan memiliki peran penting dalam pengangkutan muatan kapal.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Ikut Blok Mana Pun, Singgung Dunia yang Dipenuhi Konflik

Peredaran narkotika dalam jumlah besar dinilai berpotensi merusak generasi bangsa sehingga majelis hakim menilai hukuman berat layak dijatuhkan.

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” kata Hakim Tiwik.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir.

Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut juga diputuskan untuk dirampas oleh negara, meski tidak dirinci secara jelas apakah kapal Sea Dragon Tarawa termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Lagi Viral! 8 Restoran di Tangerang yang Cocok untuk Bukber Keluarga dan Rombongan

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Jaksa menilai keduanya terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh pihak jaksa.

Baca Juga: 6 Tempat Bukber Viral di Jogja yang Instagramable, Cocok Nongkrong Sampai Malam

Usai sidang putusan, suasana ruang persidangan sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Richard terlihat menangis dan menyampaikan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya.

Sementara itu, istri Hasiholan juga menangis dan menyebut suaminya tidak bersalah serta menganggap putusan tersebut tidak adil.***