POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Tais Provinsi Bengkulu menyampaikan sikapnya terkait nama hakim PN Tais Rafid Ihsan Lubis yang viral di media sosial.
Nama Rafid Ihsan Lubis tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Hakim ini bertugas di sana sejak 23 Juni 2025.
Dikutip dari laman@marinews.mahkamahagung.go.id, PN Tais bahkan sampai menggelar konferensi pers di sana terkait masalah ini.
Juru Bicara PN Tais, Rohmat membenarkan identitas hakim yang masuk ke dalam struktur organisasi yayasan tersebut benar bertugas di PN Tais sejak 23 Juni 2025.
Baca Juga: Hakim PN Tais Rafid Ihsan Lubis Bersuara Usai Namanya Tercantum di Daycare Little Aresha
Terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan individu yang tidak terkait dengan institusi.
“Bahwa sehubungan dengan pemberitaan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa hal dimaksud merupakan tindakan individu yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tais,” ujar Rohmat dalam konferensi pers di PN Tais Selasa (28/4).
Selain itu, PN Tais juga menghargai kepedulian publik atas perhatiannya dan meminta kesabarannya atas kasus tersebut.
PN Tais kini sedang mendalami dan melakukan investigasi guna memastikan fakta yang terjadi dalam perkara tersebut dan menentukan langkah yang akan diambil.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Hilirisasi Pertanian Kunci Kemakmuran, Petani Tak Lagi Jual Bahan Mentah
“Mohon seluruh pihak untuk bersabar serta tetap menghormati proses yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Seorang hakim di Pengadilan Negeri Tais menjadi sorotan setalah namanya masuk ke dalam struktur organisasi Yayasan Penitipan Anak Little Aresha yang tersangkut dugaan penganiayaan terhadap anak-anak.
Daftar struktur organisasi yayasan itu tersebar luas di dunia maya di mana hakim itu masuk dalam struktur Ketua Dewan Pembina.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais Harry Puteratama dan Humas PN Tais Farrel Alanda Fitrah menggelar konferensi pers pada Selasa (28/4) lalu.
Hakim Rafid Ihsan telah menyampaikan pernyataan dan klarifikasinya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tais sehubungan dengan kasus tersebut.
Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa perkara namanya dapat masuk dalam susunan organisasi penitipan anak tersebut berawal pada tahun 2021 silam.
Pada suatu kesempatan dua orang pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak tersebut.
“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namum belum berbentuk badan hukum,” ujar Rohmat membacakan klarifikasi di Gedung Pengadilan Negeri Tais, Selasa (28/4).
Dirinya sempat memberikan bantuan pemberian dokumen identitas pribadinya, namun dirinya mengakui telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur yayasan ketika sudah berbentuk badan hukum karena ia sedang mengikuti tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” sambungnya.
Selama ini disebutkan sang hakim tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut.
Bahkan diakui bahwa sang hakim juga tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberitahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tegas Rohmat.
Hakim ini juga mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya.
Untuk ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” jelasnya.
Sang hakim juga disebutkan senantiasa mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai koridor dan berfokus pada pemulihan korban.***




