POJOKSATU.id, JAKARTA--Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, bersuara usai namanya viral tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Rafid mengklarifikasi namanya masuk pengurus yayasan tahun 2021 lalu.
Rafid menyampaikan, pada suatu kesempatan di 2021, dua orang pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak tersebut.
"Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum," ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Astaga, Ketua dan Kepsek Daycare Aresha yang Suruh Tangan Kaki Anak Diikat, Dilepas Saat Makan
Rohmat menyebut Rafid Ihsan Lubis sempat memberikan bantuan pemberian dokumen identitas pribadinya.
Namun yang bersangkutan mengakui telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur ketika yayasan sudah berbentuk badan hukum.
"Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS," imbuhnya.
Rafid mengaku tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut.
Baca Juga: Belum Bertemu Saksi Pelapor, LPSK Akui akan Telaah Keamanan Pelapor Kasus Daycare Aresha
Bahkan dia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.
"Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut," katanya.
"Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut," tutur Rohmat.
Pinjamkan Identitas Pribadi
Dalam klarifikasinya di situs resmi Mahkamah Agung @marinews.mahkamahagung.go.id, Rafid mengakui kelalaiannya tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya saat itu.
Untuk ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi," ujar dia.
Klarifikasi Rafid disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais Harry Puteratama dan staf Humas PN Tais Farrel Alanda Fitrah.
Klarifikasi ini tercantum di situs resmi marinews.mahkamahagung.go.id. Dimana Rohmat memberikan penjelasan berdasarkan klarifikasi hakim yang bersangkutan.***




