POJOKSATU.ID – Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, Kenzha Erza Walewangko (22) selaku mahasiswa UKI telah meninggal dunia di area kampus.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman turut memberikan tanggapan.
Yang mana, Habiburokhman mendesak Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas kasus kematian Kenzha Erza Walewangko.
Hal ini disampaikannya langsung saat menengahi kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Tidak ada menyudutkan pihak-pihak tertentu. Kita pengen clear-clear saja, jelas ya,” jelasnya yang dikutip dari akun X milik @habiburokhman.
Baca Juga: 12 Prinsip Kimia Hijau dalam Pembangunan Berkelanjutan: Panduan Kegiatan IPA SMA Kelas 10
Diketahui, dalam rapat tersebut turut hadir pihak-pihak terkait, seperti keluarga korban hingga aaprat kepolisian.
Dalam hasil rapat tersebut, Habiburokhman mendesak agar pihak kepolisian kembali mengusut kasus tersebut.
“Mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus kematian Kenzha secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPR ini juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak lain, kerja sama itu ditujukan untuk melindungi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan seperti keluarga korban dan para saksi.
“Meminta kerja sama antara kepolisian dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi-saksi,” jelasnya.
Perlu diketahui, permintaan ini disampaikan oleh Habiburokhman usai pihak kepolisian menutup kasus tersebut.
Dikarenakan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kematian Kenzha tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas menuturkan bahwa kasus kematian mahasiswa UKI tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dikarenakan, para penyelidik tidak menemukan dugaan kuat yang mengarah bahwa Kenzha merupakan korban tindak pidana.
“Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Makin Paham IPA SMA Kelas 10: Ketahui Aktivitas Manusia Penyebab Perubahan Iklim
“Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” lanjut Nicolas pada Kamis (24/4/2025). ***



