POJOKSATU.id - Guru honorer Supriyani menarik kembali kesepakatan damai yang sebelumnya digagas oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Kesepakatan tersebut awalnya ditandatangani di rumah jabatan Bupati sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Supriyani, yang dituduh memukul seorang siswa—anak dari seorang anggota polisi.
Meskipun laporan telah dibuat dan Supriyani sempat ditahan, ia membantah tuduhan pemukulan terhadap muridnya.
Dalam surat pernyataan resminya, Supriyani menegaskan bahwa ia menarik persetujuannya terhadap kesepakatan damai tersebut karena merasa berada dalam tekanan saat menandatanganinya dan tidak mengetahui isi dari kesepakatan tersebut.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024,” tulis Supriyani dalam suratnya yang disertai meterai Rp 10.000.
“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut.”
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo, serta kepada Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengonfirmasi bahwa kliennya resmi mencabut kesepakatan damai tersebut.
“Benar,” ujar Andri saat dikonfirmasi pada Rabu (6/11/2024) soal Supriyani mencabut kesepakatan damai.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan ini didasari perasaan Supriyani yang merasa terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Di sisi lain, Samsuddin, mantan kuasa hukum Supriyani, menyatakan bahwa pertemuan untuk kesepakatan damai ini merupakan inisiatif Bupati Surunuddin.
“Itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya. Bupati menitikberatkan keamanan di Baito, apalagi jelang Pilkada 2024,” ungkap Samsuddin.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mencegah adanya konflik atau adu domba di wilayah tersebut.
Namun, setelah pertemuan tersebut, Samsuddin diberhentikan dari tim kuasa hukum Supriyani dan dari jabatannya di LBH HAMI Konawe Selatan.
Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Andri Darmawan, memutuskan untuk memberhentikan Samsuddin karena dianggap memaksa Supriyani untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa sepengetahuan pihak lain dalam tim hukum Supriyani.
Menurut Andri, “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada.”
Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai seharusnya tidak dilakukan mengingat proses hukum sudah berada di tahap persidangan dengan pembuktian yang sedang berlangsung. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




