POJOKSATU.id - Kasus guru Supriyani, honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah Supriyani dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim.

Banyak warganet penasaran dengan sosok Aipda Wibowo yang dinilai tega memperkarakan kasus ini hingga Supriyani dipenjara.

Kasus ini bermula pada 24 April 2024, ketika anak dari Aipda Wibowo, seorang siswa kelas 1, mengalami luka di paha.

Sang anak awalnya mengatakan kepada ibunya bahwa luka tersebut terjadi akibat terjatuh di sawah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ibu Supriyani BEBAS! PN Andoolo TANGGUHKAN PENAHANAN, Bisa Lanjutkan Proses Pemberkasan ASN PPPK, Tetap Wajib Hadir di Persidangan

Tidak puas dengan keterangan anaknya, Aipda Wibowo kembali bertaya dan anak tersebut kemudian menyebut Supriyani sebagai pelaku yang memukulnya.

"Saat saya tanya, anak saya menjawab telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah," ucap Aipda Wibowo.

Aipda Wibowo lalu meminta keterangan para guru dan pihak sekolah. Namun tak satu pun guru, termasuk Supriyani dan kepala sekolah SD Negeri 4 Konawe Selatan, yang mengakui kejadian tersebut.

Aipda Wibowo yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito, menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan Supriyani ke pihak kepolisian setelah merasa tidak puas dengan penjelasan dari sekolah.

Baca Juga: KASUS GURU Ibu Supriyani, Mahasiswa UHO Bergerak, Sebut Hukum Jadi ALAT INTIMIDASI Guru, Berseru Hentikan KRIMINALISASI GURU 

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada 16 Oktober 2024.

Kasus ini tambah menuai kontroversi karena adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh pihak Aipda Wibowo sebagai syarat penyelesaian kasus.

Kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konsel, Sudirman, mengonfirmasi adanya permintaan tersebut, namun Aipda Wibowo membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.

 Baca Juga: IBU GURU Supriyani Akan DISIDANG 24 Oktober di PN Andoolo, 5 Kali MEDIASI Gagal, Polisi Sebut Tidak Melakukan PENAHANAN, Tapi Pihak KEJAKSAAN

Aipda Wibowo mengklaim bahwa beberapa upaya mediasi telah dilakukan sebelum kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan, termasuk mediasi bersama Kepala Sekolah dan Kepala Desa.

Menurutnya, pada beberapa kesempatan, Supriyani telah mengakui perbuatannya, namun upaya damai tetap gagal.

Sebaliknya, Supriyani dan kuasa hukumnya membantah pengakuan tersebut dan menyatakan bahwa Supriyani dipaksa untuk mengaku dalam proses penyidikan.

Tagar #SaveIbuSupriyani viral di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyani, yang dianggap tidak bersalah dan hanya berusaha menegur muridnya. Bahkan dinilai sebagai upaya kriminalisasi guru.

Baca Juga: Tuntut BEBASKAN Ibu Supriyani, Diduga Jadi Korban KRIMINALISASI GURU, Konawe Gelar Aksi MOGOK BELAJAR

Setelah ditahan selama lima hari, penahanan Supriyani ditangguhkan pada 22 Oktober 2024 karena berbagai pertimbangan, termasuk permintaan agar ia bisa memberikan ASI untuk bayinya.

Kasus ini dijadwalkan untuk sidang pertama pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.