POJOKSATU.id – Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan wacana mengenai kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Sejumlah nama mulai disebut dalam pembicaraan mengenai skenario tersebut, di antaranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, hingga kader PDI Perjuangan.
Namun, nama-nama tersebut belum memiliki status sebagai calon resmi pengganti Gibran. Pembicaraan itu berasal dari pandangan pegiat media sosial Chusnul Chotimah yang disampaikan melalui unggahan di X pada Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Deputi Bakom RI Timothy Ivan Jadi Sorotan, Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar hingga Gaya Hidup Mewah
Chusnul membahas kemungkinan figur yang dapat dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto apabila gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dikabulkan MK.
“Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP,” tulis Chusnul.
Dalam unggahan lainnya, Chusnul juga menyebut:
“Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK.”
Baca Juga: Cucun Minta Lapas Tak Bedakan Narapidana, Temuan Fasilitas Mewah Cibinong Bakal Dibahas DPR
Wacana tersebut muncul di tengah proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka dikabulkan, termasuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
Baca Juga: Ditjenpas Klarifikasi soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Disebut Tak Menempatinya
Para pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan para pemohon, bukan keputusan MK.
KPU Minta Gugatan Ditolak
Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), KPU meminta MK menolak permohonan tersebut.
KPU mempersoalkan tenggat pengajuan perkara yang disebut telah terlambat 905 hari. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan mengenai syarat pencalonan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca Juga: Kaji PTSBH
Selain itu, KPU mempertahankan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menjelaskan proses verifikasi dokumen tersebut ketika ditanya hakim konstitusi mengenai apakah KPU datang langsung ke dinas pendidikan.
“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” kata Afifuddin.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Bukan Hanya Zaki, Sosok Ini Punya Peran Besar di Balik Medali Emas Pertama Indonesia
Nama AHY, Anies, maupun kader PDIP yang muncul dalam pembicaraan mengenai pengganti Gibran masih sebatas wacana politik yang disampaikan Chusnul Chotimah.



