POJOKSATU.id - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Dalam putusan tersebut, hakim PTUN menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Airlangga Julio, salah satu kuasa hukum penggugat, mengakui bahwa posisi hukum pihaknya memang lemah.

“Tapi kami tidak menyangka pertimbangan hakim dalam putusan ini memiliki substansi yang sangat buruk,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, koalisi meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024, yang memberikan pangkat Jenderal Bintang 4 kepada Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pengamat Ungkap 7 Alasan Penting Prabowo Subianto Tak Perlu Ganti Kapolri Jenderal Sigit

Namun, dalam putusan tertanggal 31 Oktober 2024, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa para penggugat tidak mengalami kerugian langsung, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Airlangga menilai pertimbangan hakim dalam kasus ini mengurangi kualitas dan kredibilitas hakim PTUN.

“Pertimbangan putusan dalam gugatan kenaikan pangkat ini juga sangat mengurangi atau mencederai kualitas hakim PTUN di mana pun hakim PTUN itu berada,” katanya.

Menurut Airlangga, alasan pengajuan gugatan adalah karena Prabowo Subianto bukanlah perwira aktif TNI. Berdasarkan Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan PP No. 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat hanya dapat diberikan kepada prajurit aktif atau pegawai negeri sipil di lingkungan TNI.

Baca Juga: Oknum Pati Polri Diduga Hedon, Haidar : Anggota Polri Harus Teladani Kesederhanaan Jenderal Sigit 

Koalisi berpendapat bahwa pemberian pangkat kehormatan tersebut melanggar aturan yang ada.

Koalisi juga menyoroti bahwa Prabowo Subianto diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat terkait penghilangan orang secara paksa pada 1997/1998.

Tuduhan ini didasari oleh beberapa dokumen, termasuk Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat dan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.

Baca Juga: Prabowo Subianto SERTIJAB dengan Sjafrie Sjamsoeddin, Hadir Deddy Corbuzier Berseragam TNI Pangkat LETKOL TITULER, Apa Dasar Hukumnya?

Koalisi menyatakan bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada seseorang yang diduga melanggar HAM bertentangan dengan upaya penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.