POJOKSATU.ID — Polemik pembabatan hutan mangrove di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tengah menjadi sorotan tajam publik.

Dari foto udara yang beredar, terlihat area mangrove seluas kurang lebih tiga hektare telah habis dibersihkan.

Lahan tersebut disebut-sebut diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Baca Juga: Edukasi Santri Tentang Literasi AI, XLSMART Gelar Pesantren Digital di Sumatera

Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indri.

Ia menyampaikan bahwa aktivitas penebangan vegetasi mangrove di wilayah tersebut memang terkait kepentingan pribadi Gubernur.

"Kalau tidak salah itu punya pak ASR untuk rumah pribadi," ujarnya. Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pembukaan lahan yang berada di kawasan pesisir tersebut.

Baca Juga: Jaka Lalana Hadir Desember 2025, Daerah Sepanjang Jalur Kereta Siapkan Daya Tarik Wisata

Menurut Indri, pihak pelaksana kegiatan mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Sultra dan bahkan dari pemerintah pusat.

Namun hal yang menjadi persoalan, Indri mengaku sama sekali tidak pernah melihat dokumen perizinan tersebut.

Ia mengatakan bahwa informasi perihal izin hanya disampaikan secara lisan oleh ajudan Gubernur kepada Kepala Dinas LHK setelah tim meninjau lokasi.

"Saya tidak bisa lagi mengusut izinnya seperti apa karena saya tidak diperlihatkan. Tetapi sepulangnya kami dari lapangan, ajudan mengonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin," tegasnya.

Baca Juga: Pemimpin Tak Akur, Warga Langsung Gugat! Perjanjian Pribadi Fawait dan Djoko Jadi Bukti

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengurusan izin, terlebih karena kawasan mangrove merupakan wilayah dengan perlindungan ketat sesuai regulasi nasional.

Mangrove berfungsi penting menahan abrasi, menjaga kualitas air, menjadi habitat biota pesisir, sekaligus pelindung alami dari banjir rob.

Hilangnya tiga hektare mangrove berpotensi memicu kerusakan ekosistem dan mengancam masyarakat pesisir di sekitarnya.

Aktivitas pembabatan, terutama jika dilakukan tanpa dokumentasi izin yang jelas, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di wilayah lain.

Baca Juga: Heboh Audit Internal PBNU Bocor! Dugaan TPPU Rp100 Miliar Bikin Kursi Gus Yahya Ikut Panas

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah provinsi mengenai status izin pembukaan lahan tersebut.

Para pemerhati lingkungan juga menyerukan agar investigasi independen dilakukan untuk memastikan apakah izin benar-benar diterbitkan.

Serta apakah aktivitas pembabatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup.

Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial dan komunitas lingkungan karena menyangkut pejabat aktif sekaligus keberlangsungan ekosistem pesisir.

Baca Juga: Foto Udara Bikin Geger! Mangrove Kendari Raib Diduga untuk Kediaman Pribadi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka

Banyak pihak berharap DLHK, Dishut Sultra, dan kementerian terkait segera memberikan klarifikasi agar perdebatan tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar.

Dalam situasi di mana isu perubahan iklim dan perlindungan lingkungan menjadi perhatian global, peristiwa ini dianggap sebagai ujian transparansi dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan lindung.

Publik mendesak agar proses hukum, audit izin, serta upaya pemulihan lingkungan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.***