POJOKSATU.id, Kota Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berjanji akan memperjuangkan nasib siswa SMA/SMK kelas 3 di Jawa Barat yang gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akibat keterlambatan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh pihak sekolah.
Dalam pernyataannya melalui kanal KDM Channel di YouTube pada Rabu (25/2/2025), Dedi mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meminta pertimbangan khusus terkait kasus ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Dikti dan mengirim surat terkait sekolah yang siswanya gagal mendaftar SNBP karena keterlambatan pengisian data. Ini bukan kesalahan siswa, melainkan pihak sekolah," ujar Dedi.
Kasus ini memicu gelombang protes dari siswa di beberapa sekolah di Jawa Barat.
Mereka merasa dirugikan karena kehilangan kesempatan masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes akibat kelalaian sekolah dalam mengisi PDSS, yang seharusnya diselesaikan antara 6 Januari hingga 31 Januari 2025.
Beberapa sekolah yang terdampak antara lain SMAN 4 Karawang, SMKN 1 Depok, dan SMAN 1 Cileunyi.
Gubernur Dedi bahkan menyertakan nama-nama siswa yang terdampak dalam suratnya kepada Menteri agar kasus ini bisa mendapatkan perhatian khusus.
"Saya kirim surat langsung beserta nama-nama siswa. Ini bukan kesalahan mereka, jadi saya harap ada pertimbangan," tegasnya.
Selain memperjuangkan hak siswa terkait SNBP, Dedi Mulyadi juga menegaskan larangan study tour ke luar Jawa Barat serta kegiatan sekolah yang membebani orang tua secara finansial, seperti acara perpisahan atau wisuda dengan biaya tinggi.
Menurutnya, tingginya angka pinjaman online (pinjol) di Jawa Barat sebagian disebabkan oleh biaya pendidikan yang tidak sedikit.
"Tidak semua orang tua mampu membayar biaya study tour atau kunjungan industri. Jangan sampai mereka terpaksa berhutang ke bank emok atau pinjol," ujarnya.
Dedi menyarankan agar acara perpisahan atau kelulusan dilakukan secara kreatif oleh siswa melalui OSIS, tanpa campur tangan sekolah atau guru. Iuran diperbolehkan, asalkan inisiatif dan pengelolaannya murni dari siswa sendiri.
"Tidak perlu mendramatisasi atau berkomentar aneh-aneh," pungkasnya.***




