POJOKSATU.ID- Kasus guru honorer Supriyani terus menjadi sorotan publik, yang terbaru melibatkan seorang Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris hingga menjadinya dirinya petaka, dan akan kehilangan pekerjaan.
Sebab kata kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, Iptu Idris diduga melanggar kode etik Polri.
Idris disebut-sebut sebagai sosok utama yang meminta Rp50 juta kepada Supriyani sebagai uang damai.
Saat ditemui awak media Muhammad Idris tak banyak berkomentar. Ia memilih bungkam.
"Saya tak mau bermasalah," cetus Idris kepada awak media.
Sebagaimana diketahui Andre sebelumnya menyayangkan kebusukan aparat penegak hukum di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim, dipaksa mengaku dan bersalah.
Dipaksa begitu, guru honorer bergaji Rp300 ribu per bulan itu juga diduga mengalami unsur pemerasan oleh oknum polisi.
Andre menyebut Supriyani mengaku ada permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk upaya damai.
Baca Juga: Tembus Kerupuk
Rupanya permintaan tersebut diduga datang dari Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Andre mengaku punya bukti rekaman percakapan antara Kanit Reskrim dengan Kepala Desa setempat.
"Pak Kanit Reskrim nggak usah mengelak lagi ya, kami sudah ada rekamannya di sini," kelakar Andre.
Modusnya, kata Andre, sang Kanit mendapat arahan Kapolsek Baito terkait permintaan Rp50 juta untuk uang damai.
Uang damai yang dinarasikan kuat dugaan hanya untuk memperhalus bahasa saja.
Kapolsek menjanjikan penghentian kasus, tapi sayangnya Supriyani tak punya uang sebesar itu.
Baca Juga: Distaru Kota Bekasi Siap Bongkar RTH PT KJL di Bantargebang
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya," paparnya.
Andre menambahkan, Supriyani disebut akhirnya hanya bisa memberi Rp2 juta.
Katanya, kondisi Supriyani sudah pasrah, tak sanggup lagi diminta-minta uang terus sebesar Rp50 juta.
Penderitaan Supriyani tak berhenti di situ, Andre menyebut Kejaksaan pun disebut minta-minta uang.
Tak tanggung-tanggung, pihak Kejaksaan diduga mengajukan perminataan uang kepada Supriyani sebesar Rp15 juta.
Janji manis Kejaksaan dengan uang tersebut, Supriyani dijamin tak akan dilakukan penahanan kala kasusnya P21.
Penyambung lidah itu berkata pihak Kejaksaan minta Rp15 juta, Supriyani dijamin tak ditahan.
"Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupinya karena tidak ada uang lagi," paparnya.
Andre menegaskan kasus yang dialami Supriyani memperlihatkan buruknya kinerja aparat penegak hukum.
"Seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," tegasnya.
"Tapi yang diberikan cuma Rp2 juta," cetusnya. ***



