POJOKSATU.id — Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' belakangan ramai diperbincangkan publik.
Aksi ini muncul sebagai bentuk kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya, termasuk oleh kendaraan pejabat yang tidak sedang bertugas.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan pihaknya mendukung gerakan tersebut karena publik memang berhak jengkel terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas jalan.
“Saya setuju sekali kalau kendaraan di luar petugas atau di luar aturan,” kata Faizal, Jumat (19/9/2025).
Faizal menjelaskan, kepolisian selama ini telah menindak banyak pelanggaran terkait penggunaan sirene, strobo, maupun pelat nomor tidak sesuai aturan.
Namun, ia juga mengingatkan agar gerakan ini tidak berdampak negatif pada kendaraan yang benar-benar sedang menjalankan tugas darurat.
“Pada saat misalnya anggota mau datang ke TKP yang dibutuhkan dengan cepat, kalau mau cepat kan harus pakai strobo dan sirine.
Karena masyarakat sudah jenuh atau sebagainya, jadi tidak dikasih jalan. Padahal kami datang cepat itu untuk menolong orang.
Ada yang namanya golden period, masa kritis yang harus kita selamatkan,” jelasnya.
Masih Banyak Penyalahgunaan
Menurut Faizal, Polri sudah memberikan imbauan agar penggunaan sirene dibatasi, terutama pada malam hari.
Kalaupun harus digunakan, cukup sekali atau dua kali saja, dan didukung dengan penggunaan pengeras suara (public address).
Meski demikian, Faizal mengakui masih banyak kendaraan sipil dengan pelat hitam yang nekat memasang strobo secara ilegal.
“Memang meresahkan, dan imbasnya dirasakan petugas yang sedang benar-benar menjalankan tugas, karena masyarakat sudah jengah,” katanya.
Ia memastikan, Polri tetap melakukan penindakan meski langkah tersebut tidak selalu terekspos ke publik.
Istana Minta Pejabat Tertib
Merespons keresahan publik, Istana Kepresidenan juga meminta para pejabat publik bijak dalam menggunakan sirine dan strobo.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengingatkan bahwa fasilitas ini tidak boleh dipakai semena-mena.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo menjelaskan, Kemensetneg sudah menerbitkan surat edaran terkait aturan penggunaan sirine bagi pejabat publik.
Prinsipnya, penggunaan hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak dan tetap menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Viral! SMA Swasta di Bandung Digeruduk, Diterpa Isu Bullying Hingga Berakhir Bunuh Diri
Lebih jauh, ia mencontohkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang kerap mematuhi aturan lalu lintas, bahkan ikut bermacet-macetan jika tidak ada agenda mendesak.
“Saudara-saudara perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, beliau sendiri sering ikut bermacet-macet.
Kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru. Semangatnya, semangatnya itu,” pungkas Prasetyo. ***
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.
Baca Juga: Rp1 Triliun Lebih Diduga Raib, Skema Kuota Haji 2024 Dipermainkan Oknum Kemenag
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar




