POJOKSATU.ID - Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).
Setibanya di Bareskrim, Rocky Gerung tampak santai dengan balutan kemeja biru. Ia datang seorang diri seolah ingin menunjukkan bahwa ia siap diperiksa sebagai saksi atas 24 laporan polisi yang masuk
Rocky Gerung bahkan terlihat santai sambil membawa ransel dan sedikit berdansa. Dansa-dansa kecil itu dilakukannya setelah tiba di depan pintu masuk gedung Bareskrim.
Baca Juga: Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan dan Kerja Bakti Renovasi Ponpes di Subang
“Joget-joget aja,” aja kata Rocky Gerung saat berjalan sambil menelepon.
Melalui pemeriksaan ini, Rocky juga mengatakan bahwa ia sedianya diperiksa lusa kemarin. Namun, ia meminta penundaan jadwal panggilan klarifikasi pada 4 September kemarin karena ada jadwal memberi kuliah.
“Saya kasih kuliah di pesantren Sukabumi. Jadi saya minta tolong Bareskrim ditunda,” kata Rocky Gerung.
Baca Juga: Indonesia Masters 2023 : Kalahkan Wakil India, Marwan/Jessica dan Reza/Marsheila Melaju ke Babak 16 Besar
Disinggung soal persiapan, Rocky Gerung melontarkan candaan khasnya yang satire. Rocky menyatakan siap dengan mendemonstrasikan meneguk minuman isotonik dari ransel sebagai persiapan pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan pemeriksaan Rocky Gerung yang rencananya dilakukan Senin, 4 September 2023 diundur pada 6 September.
“Dari Tim Kuasa Hukum Rocky Gerung, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam pesan tertulis kepada awak media, Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: Akun YouTube Kena Hack Live Slot Online, Sekjen DPR Minta Bareskrim Buru Pelaku Hacker
Djuhandhani menjelaskan, selama kurun 1 bulan ini penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan ahli. Dari total 24 laporan polisi yang masuk, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.
Rincian 24 laporan polisi itu terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 LP di Polda Metro Jaya, 11 LP di Polda Kalimantan Timur, 3 LP Polda Kalimantan Tengah, 3 LP Polda Sumatra Utara, 2 LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. ***



