POJOKSATU.id - Kebutuhan listrik dalam negeri kini menjadi prioritas pemerintah dalam pengelolaan pasokan gas bumi. 

Mulai Sabtu, 24 Oktober 2026, Indonesia mengalihkan sebagian gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi di Batam, Bintan, dan Sumatra.

Total gas yang dialihkan mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari. 

Kebijakan ini ditempuh di tengah ketidakpastian geopolitik global yang mendorong pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengalihan pasokan dilakukan melalui dua jalur.

Pertama, pemerintah mengalihkan gas dari Natuna ke PLN Batam sebanyak 15 juta standar kaki kubik per hari. 

Penyaluran tersebut memanfaatkan jaringan pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam.

"Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik," kata Djoko, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Skema kedua dilakukan dengan mengurangi pasokan gas dari Sumatra yang selama ini dikirim ke Singapura. 

Sebanyak 16 juta standar kaki kubik per hari dialihkan untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra melalui pipa Transgasindo (TGI).

"Dan, pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, melalui Pipa TGI," ujarnya.

Dengan demikian, total penyesuaian pasokan dari jalur ekspor ke Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari. 

Djoko mengatakan, pemerintah akan memantau perkembangan kebijakan tersebut setiap hari.

"Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian," ucapnya.

Pengurangan Pasokan Hanya Berlaku untuk Singapura

Djoko menegaskan bahwa penyesuaian ekspor tersebut tidak berlaku untuk negara lain. 

Kebijakan ini berkaitan dengan jalur pipa yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura.

"Enggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," kata Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026 malam.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan gas tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Langkah ini sebelumnya telah disinggung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Rabu, 21 Oktober 2026. 

Saat itu, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas dengan negara tetangga apabila kebutuhan energi nasional belum terpenuhi.

Menurut Bahlil, dinamika geopolitik global menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi. 

Ia juga menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian terkait mengambil langkah yang mendukung kemampuan Indonesia menghadapi ketidakpastian global.

"Ya memang harus survival, kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," kata Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri perlu menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah memutuskan kelanjutan kontrak ekspor gas.

"Jadi kalau negara lain ada pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri," tegasnya.***