POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026," tulis akun Instagram @Kumparancom, 4 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.
Baca Juga: Terisolasi Sebulan, Warga Gemboyah Utang Demi Bangun Jembatan yang Kembali Hancur
Insentif ini diharapkan mampu meringankan beban pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan industri padat karya.
Dalam aturan tersebut, pembebasan PPh 21 menyasar pekerja di lima sektor utama yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata.
Baca Juga: Viral! Wanita di Jeneponto Mengaku Tak Mampu Bayar Utang, Siap Diproses Polisi
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.
Untuk pegawai tetap, pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat utama lainnya, penghasilan pegawai tetap tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan.
Baca Juga: Dunia Pendidikan Disebut Tak Baik-baik Saja, Isu Guru Honorer Dirumahkan Picu Keprihatinan
Apabila gaji melampaui batas tersebut, maka pekerja tidak lagi berhak menerima fasilitas pembebasan pajak ini.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, insentif PPh 21 diberikan dengan ketentuan upah maksimal Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Skema ini ditujukan untuk melindungi pekerja harian dan tenaga lepas yang rentan terdampak fluktuasi ekonomi.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat Umum dan Khusus PPPK Kementerian HAM 2026
Meski dibebaskan, PPh 21 tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja.
Namun, pajak tersebut tidak dibebankan kepada pekerja karena akan ditanggung dan dibayarkan kembali oleh perusahaan.
Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima pekerja tidak mengalami pengurangan.
Baca Juga: Anggota Keluarga Terlibat Tawuran, DPRD DKI Minta Bansos Dievaluasi dan Ancam untuk Dicabut
Pemerintah menilai mekanisme ini penting agar sistem perpajakan tetap berjalan tertib tanpa mengurangi hak pekerja.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Stimulus PPh 21 ini juga menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Baca Juga: Regulasi Jelas! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya
Dengan beban pajak yang lebih ringan, pelaku usaha diharapkan mampu menjaga operasional dan mencegah pemutusan hubungan kerja.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis roda ekonomi nasional dapat terus bergerak, sementara kesejahteraan pekerja tetap terjaga sepanjang 2026.***




