POJOKSATU.id - Dugaan pembabatan hutan mangrove seluas sekitar tiga hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menimbulkan riak panjang setelah beredar foto udara yang memperlihatkan perubahan drastis kawasan tersebut.
Area yang sebelumnya dipenuhi vegetasi mangrove tampak telah bersih, menyisakan hamparan tanah terbuka yang menyerupai lokasi persiapan pembangunan.
Baca Juga: Tenang, Tidak Akan Hilang! Ini Cara Pemerintah Bayarkan Sisa TPG TW 4 yang Belum Cair
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lahan yang kini gundul itu berkaitan dengan rencana pembangunan.
Kediaman pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Isu tersebut muncul setelah beberapa pihak membandingkan kondisi mangrove lama dan keadaan terbaru yang terekam dalam foto udara.
Baca Juga: Status 02, 07, hingga 16 Belum Hijau? Ini Alasan TPG TW 3 Masih Belum Cair
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari turut menelusuri temuan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan lapangan, memang ada aktivitas penebangan mangrove di lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi internal bahwa lahan itu dipersiapkan untuk kebutuhan pribadi orang nomor satu di Sultra tersebut.
Baca Juga: Wapres Gibran Disindir DPR, Jangan Pindah Sendirian ke IKN, Wamennya Mana?
Indri menuturkan bahwa pihak yang mengerjakan lokasi itu mengklaim telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Menurut penjelasan yang diterimanya, izin tersebut disebut berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan bahkan telah melalui persetujuan tingkat pusat.
Meski demikian, Indri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung dokumen legalitas yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menyebut bahwa DLHK Kota Kendari tidak diberi akses terhadap salinan izin sehingga tidak dapat memastikan bentuk dan batas kewenangannya.
Baca Juga: Wapres Gibran Disindir DPR, Jangan Pindah Sendirian ke IKN, Wamennya Mana?
Usai tim DLHK turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Seorang ajudan Gubernur Sultra disebut menghubungi Kepala Dinas LHK Kota Kendari dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah memiliki izin lengkap.
Pernyataan itu kemudian menjadi rujukan bagi DLHK untuk tidak melanjutkan penyelidikan, mengingat kewenangan perizinan pemanfaatan mangrove bukan berada di tingkat kota.
Penebangan mangrove dalam skala besar seperti ini bukan isu sepele.
Baca Juga: Gaji Pensiun Tertunda? Ini 4 Penyebab Gagal Otentikasi Taspen dan Cara Mengatasinya
Mangrove dikenal sebagai benteng alami pesisir, berfungsi menahan abrasi, menjadi tempat berkembang biak biota laut.
Hingga menyimpan karbon biru yang penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan mangrove biasanya harus melalui prosedur ketat dan verifikasi menyeluruh.
Baca Juga: Tenang, Tidak Akan Hilang! Ini Cara Pemerintah Bayarkan Sisa TPG TW 4 yang Belum Cair
Tidak adanya transparansi dokumen perizinan membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Pengawasan dari tingkat kota yang tidak dapat mengakses izin memunculkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap aturan perlindungan mangrove yang berlaku secara nasional.
Kondisi itu juga menimbulkan dorongan agar pemerintah membuka dokumen izin kepada publik untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun ekologis.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Publik masih menunggu klarifikasi resmi tentang tujuan akhir pemanfaatan lahan tiga hektare itu.
Sekaligus memastikan bahwa proses yang berjalan tidak merugikan lingkungan pesisir Kendari.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan mangrove, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian.
Selain melibatkan pejabat publik yang sedang menjabat.
Baca Juga: Tenang, Tidak Akan Hilang! Ini Cara Pemerintah Bayarkan Sisa TPG TW 4 yang Belum Cair
Dampak ekologis dari hilangnya mangrove dalam jumlah besar menjadi kekhawatiran utama, terutama bagi masyarakat yang hidup di wilayah pesisir Kota Kendari.***




