POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka pemerasan belum ditahan. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 malam lalu. Firli diancam penjara seumur hidup.
Menurut undang-undang, presiden seharusnya memberhentikan sementara Firli Bahuri Ketua KPK tersangka pemerasan kasus pidana.
Namun, KPK menyatakan Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Sebagai catatan, Firli Bahuri Ketua KPK tersangka pemerasan, juga pernah dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.
Firli Bahuri Ketua KPK tersangka pemerasan disebut melanggar kode etik lantaran menggunakan helikopter untuk kegiatan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni 2020 lalu.
Firli dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Menanggapi putusan pernah langgar gunakan helikopter itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat.
Tuduhan mengenai potensi pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Firli Bahuri pernah langgar gunakan helikopter terkait laporan mengenai gaya hidup mewahnya, dianggap sebagai peristiwa yang unik dalam sejarah lembaga tersebut.
Baca Juga: Kenapa Firli Bahuri Tidak Ditangkap dan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, Firli Bahuri melaporkan kekayaannya sebesar Rp 22,86 miliar, dengan hampir separuhnya berupa properti senilai Rp 10,44 miliar.
Delapan properti yang dimilikinya tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung, dengan hanya satu properti yang bersumber dari warisan.
Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian, dan terjerat dalam dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa setelah gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri juga mencatatkan diri sebagai Ketua KPK paling kaya dalam sejarah lembaga anti-rasuah tersebut. Hingga akhir 2022, total kekayaannya mencapai Rp 22,86 miliar, melebihi kekayaan para Ketua KPK sebelumnya, seperti:
- Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK 2003-2007 dan Plt. Ketua KPK 2015): kekayaan Rp10,66 miliar
- Antasari Azhar (Ketua KPK 2007-2009): Rp3,34 miliar
- M. Busyro Muqoddas (Ketua KPK 2010-2011): Rp2,01 miliar
- Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015): Rp3,39 miliar
- Agus Rahardjo (Ketua KPK 2015-2019): Rp10,65 miliar
Sebagai informasi tambahan, Antasari Azhar adalah satu-satunya Ketua KPK sebelum Firli Bahuri yang terlibat dalam kasus pidana.
Baca Juga: Pengamat: Gegara Firli Bahuri, Tidak Ada Lagi Insitusi Penegakan Hukum yang Dapat Dipercaya
Pada tahun 2009, Antasari diadili atas tuduhan sebagai otak perencana pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran.
Meskipun pengadilan mendakwa Antasari, dakwaan tersebut dianggap tidak wajar, dan tim kuasa hukumnya menyatakan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
"Sejak awal penanganan kasus Antasari, penuh kejanggalan-kejanggalan dari segi tertib hukum acara pidana, termasuk memaksakan orang tak bersalah harus masuk penjara.
Karena dakwaan penganjuran sebenarnya tidak terbukti menurut hukum,” kata tim kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, diberitakan Harian Kompas, Senin (11/5/2015).***




