POJOKSATU.ID- Komisi III DPR RI terkesan membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Itu atas dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, bahwa Firli Bahuri mempunyai hak untuk membela diri terkait penetapan status tersangka tersebut.

Baca Juga: Kubu TPN Ganjar Mulai Bombardir Kubu Prabowo, Kali Ini Lewat Celah Kades yang Sampaikan Aspirasi ke Gibran

"Orang yang ditetapkan tersangka punya hak membela dirinya," kata Supriansa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, pihak kepolisian juga mempunyai hak untuk mentersangkakan setiap orang yang terlilit kasus hukum.

"Penyidik yang menetapkan tersangka juga punya hak menersangkakan orang. Jadi kedua belah pihak memiliki hak yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Survei : PDIP Jadi Partai Juara Turun ke Rakyat

Politisi Golkar ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Dia menilai, Firli Bahuri adalah orang yang paham hukum, maka dipastikan purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan menghargai proses yang ada di Polda Metro Jaya.

"Saya kira Ketua KPK adalah orang hukum, orang yang mengerti tentang proses, ya pasti beliau menghargai itu. Tetapi, beliau juga punya hak untuk membela dirinya," tandasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap Year End Billboard Charts 2023 Member BTS, Jimin Paling Banyak Entri

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga: DPRD Resmi Setujui Tiga Perda Baru; Perda Pesantren, Perda P4GNPN, dan Perda Perlindungan Disabilitas

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. ***