POJOKSATU.ID- Panji Gumilang telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun didampingi pengacaranya dan beberapa pengawalnya.

Dalam pemeriksaan kedua ini, ada yang aneh terhadap Panji Gumilang. Dilihat dari raut mukannya, Panji Gumilang tampak tak semangat.

Panji Gumilang yang menggunakan kaca mata khasnya, yaitu kaca mata hitam, terlihat mukanya tampak pucat.

Baca Juga: 4 Ganda Putra Indonesia Lolos 16 Besar Australian Open 2023, Ada Perang Saudara

Pun, begitu gestur tubuhnya terlihat tak semangat dalam pemeriksaa kali ini. Ini seakan menjadi firasat terlapor bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi tersangka.

Dalam momen ini, tak ada sepatah kata yang dilontarkan Panji Gumilang kepada awak media. Dia haya melambaikan tangannya sembari mengacungkan jempolnya.

Panji Gumilang kemudian menerobos awak media dan langsung mamasuki ruangan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Baca Juga: Empat Saksi Sudah Diperisa, Giliran Mario Teguh akan di-BAP Terkait Dugaan Penipuan Produk Skin Care Senilai 5

Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.

Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Menteri dan Ajudan Gaya Isap Cerutu Soeharto, Jam Berapapun Lapor Pak Harto Siap Sedia

"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Hingga saat ini, sejak penyidik menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, sudah puluhan saksi ahli diperikisa, baik itu dari ahli agama, pidana, hingga saksi ahli lainnya.

Perkembangan teranyar, sudah 20 orang saksi ahli diperiksa, yaitu 5 saksi ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli labfor (laboratorium forensik). ***