POJOKSATU.id - Fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas hingga perlengkapan layaknya apartemen ditemukan Ombudsman RI di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Temuan itu muncul ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Bukan hanya soal fasilitas, pengawasan tersebut juga membuka persoalan lain, mulai dari dugaan pungutan terhadap warga binaan hingga kerentanan akses keamanan.

Baca Juga: Kaji PTSBH

Ombudsman kini meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bangunan di sekitar area lapas yang secara tampilan menyerupai rumah kluster atau homestay.

Di dalam salah satu bangunan, tim melihat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Zaki, Sosok Ini Punya Peran Besar di Balik Medali Emas Pertama Indonesia

Ombudsman juga menyebut terdapat fasilitas fitnes serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Jumlah bangunan yang diamati disebut lebih dari 10 unit. Beberapa mobil mewah juga terlihat berada di sekitar lokasi.

Ada Warga Binaan yang Mengaku Tinggal di Sana
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Ombudsman bertemu dengan seorang penghuni yang mengaku sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cibinong.

Baca Juga: Indonesia Hentikan Mimpi China Cetak Hattrick Emas Beregu Putra Asian Games

Namun, menurut Ombudsman, komunikasi dengan penghuni tersebut kemudian dihalangi petugas lapas sehingga tim tidak dapat menggali informasi lebih jauh.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pihaknya sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area blok.

Bahkan, menurut dia, terjadi aksi dorong-dorongan dan salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit.

Baca Juga: Dari Tertinggal 0-4 hingga Mengunci Emas, Drama Zaki Ubaidillah di Partai Penentuan

Fikri mengatakan kondisi tersebut justru membuat tim mempertanyakan apa yang sebenarnya terdapat di area yang sulit diakses tersebut.

Akses Belakang Jadi Sorotan
Selain fasilitas hunian, aspek keamanan juga menjadi perhatian Ombudsman.

Tim menemukan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci.

Baca Juga: Belum Semua Jalan, Utang Kopdes Merah Putih Sudah Rp 240 Triliun, Modal Awal Rp 3 Miliar

Akses tersebut terhubung menuju kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pengamanan lingkungan lapas.

Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan kajian atau investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, termasuk sejak kapan fasilitas itu dibangun.

Muncul Dugaan Pungutan Rp150 Ribu
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah laporan mengenai dugaan pungutan terhadap WBP.

Baca Juga: Beasiswa Jakarta Unggul 2027, S2-S3 Bisa Kuliah ke 11 Negara, Ini Syarat, Benefit dan Link Resminya

Syafrida mengatakan Ombudsman menerima informasi dari keluarga warga binaan mengenai permintaan uang sebesar Rp150 ribu setiap minggu di Blok A.

Dugaan tersebut kini juga sedang didalami Ditjenpas Jawa Barat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan itu dari Ombudsman dan telah membentuk tim untuk memeriksa berbagai temuan di Lapas Cibinong.

Yudi menegaskan seluruh informasi masih perlu diperiksa sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.

Baca Juga: OPSI Nasional 2026 Dimulai Hari Ini! Cek Rundown SMP-SMA 24-30 September, Ada Expo hingga Research Idea Challenge

Jika dalam pendalaman ditemukan pelanggaran, ia menyatakan akan ada tindak lanjut.

Tidak hanya dugaan pungutan, Ditjenpas juga mendalami keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta temuan lain yang disampaikan Ombudsman.

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Rangkaian temuan tersebut membuat Ombudsman meminta Kemenimipas tidak hanya mengevaluasi fasilitas di Lapas Cibinong.

Syafrida meminta evaluasi mencakup regulasi, sumber daya manusia, petugas, hingga pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Baca Juga: KAI Siapkan Perubahan Besar KRL 2027, Rangkas Bitung hingga Cikampek Jadi Sasaran

Ombudsman juga menekankan pentingnya pengawasan lintas lembaga karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.

Sementara itu, Ditjenpas telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap temuan Ombudsman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Rabu sore untuk memastikan kondisi di lokasi sekaligus mengklarifikasi temuan yang disampaikan.

Baca Juga: Korps Kadet Libatkan Prajurit TNI hingga Koramil, Begini Cara Melaksanakan Ekstrakurikuler Bela Negara di Sekolah

Ombudsman sendiri memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Salah satu tindakan korektif yang disampaikan adalah permintaan agar fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.***