POJOKSATU.ID - Mahkamah Agung (MA) kembali mengirimkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia.

Tidak ada lagi ruang toleransi dan belas kasih bagi mereka yang masih terlibat praktik korupsi di lingkungan pengadilan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Sunarto, sebagaimana diungkapkan oleh juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Pasar Murah Imlek Jadi Panggung Pesan Toleransi Wali Kota Medan

Ultimatum tersebut menjadi penanda bahwa MA ingin benar-benar membersihkan institusi peradilan dari praktik curang yang mencederai keadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim,” ujar Yanto, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Yanto menegaskan, praktik transaksional sekecil apa pun dalam pelayanan peradilan tidak lagi bisa ditoleransi.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Bulog Salurkan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta KPM

MA tidak ingin citra lembaga peradilan semakin rusak akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

“Ketua Mahkamah Agung menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat praktik transaksional, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tegas Yanto.

Menurut MA, melindungi hakim yang culas justru akan membawa kerugian besar, bukan hanya bagi institusi, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga: Gelombang 4 Gerakan Anak Negeri Langsung Salurkan Bantuan 52 Seragam di Aceh Tamiang, Lanjut Tempuh 270 Kilometer ke Bireuen

Ketika hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru bermain mata dengan perkara, maka keadilan kehilangan maknanya.

Pernyataan keras ini tak bisa dilepaskan dari maraknya kasus korupsi di lingkungan peradilan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.

Diketahui, KPK baru-baru ini menjaring seorang hakim Pengadilan Negeri Depok dalam OTT terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan.

Kasus tersebut kembali membuka luka lama soal integritas aparat peradilan yang seolah tak pernah benar-benar sembuh.

MA menilai, rentetan kasus tersebut menjadi alarm serius bahwa pembenahan internal harus dilakukan tanpa kompromi.

Baca Juga: Puasa Ramadan 1447 H menjadi momen refleksi untuk menerapkan prinsip ekonomi syariah yang adil, transparan, dan penuh keberkahan.

Tidak cukup hanya dengan sanksi etik, tetapi juga penegakan hukum pidana jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Ultimatum dari Ketua MA ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi seluruh hakim di Indonesia bahwa era pembiaran telah berakhir.

Integritas bukan lagi sekadar slogan, melainkan syarat mutlak untuk tetap berada di dalam institusi peradilan.

Baca Juga: Jika Carry Over TPG 2025 Tidak Kunjung Cair, Apa yang Perlu Dilakukan Guru dan Apa yang Sebaiknya Dihindari

MA berharap, langkah tegas ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, bukan tempat memperjualbelikan putusan.***