POJOKSATU.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan memeriksa motivator Mario Teguh dan istrinya, Lina Susanto atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
Dua terlapor ini akan dimintai keterangannya terkait duduk perkara yang viral di media sosial di mana Mario dituduh menggelapkan uang 5 Miliar atas janji kerja sama bisnis.
"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: 10 Artis Ini Korban Pelemparan Benda oleh Penonton saat Manggung, Nomor 1 Terpaksa Dilarikan ke Rumah Sakit
Trunoyudo menambahkan, sejauh ini polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait laporan tersebut. Selanjutnya, dalam waktu dekat penyidik juga akan mengirimkan sampel skin care kepada pihak BPOM untuk diteliti terkait izin edar produk tersebut apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut. Penyidik akan terus berkordinasi dengan ahli pidana dan BPOM," tutur dia.
Sebelumnya, Mario Teguh dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Peserta Terlambat Tes Kesehatan Justru Lolos Enam Besar, Timsel Di Duga Main Mata
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Pelaporan itu dilakukan seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.
Mario dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: KKB Berulah, Penembakan di Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo, Begini Kondisinya Sekarang
Menurut Djamaluddin, laporan ini berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare. Untuk kerja sama itu, kliennya mengklaim telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario namun perjanjian itu tak ditepati.
Pelapor kecewa lantaran Mario tak memenuhi janji atas kesepakatan yang dibuat.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," tutur dia, Kamis (13/7).
Baca Juga: Ada-Ada Saja, Petugas Damkar Tasikmalaya Evakuasi Kepala Balita yang Tersangkut di Kaleng Wafer
Merespons hal itu, tim kuasa hukum Mario Teguh membantah tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, Mario Teguh tak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor.
Mario juga disebut tak pernah berjanji untuk menjadi brand ambassador untuk produk milik pelapor.
"Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari yang bersangkutan," demikian pernyataan tim kuasa hukum Mario. ***



