Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dijebloskan ke Lapas Banceuy Usai Vonis MA 10 Tahun Penjara


POJOKSATU.id - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dijebloskan ke Lapas Banceuy, Selasa 4 Juli 2023, sesuai vonis Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun penjara.

Irfan Suryanegra tiba di Lapas Banceuy dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cimahi.

Kepada wartawan Irfan Suryanegara tak berkometar banyak dan langsung digiring masuk lapas.

"Sehat," kata Irfan.

Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, menyebut Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.

Selanjutnya, Irfan Suryanegara akan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sampai dengan 14 hari ke depan.

"Baru setelah menjalani mapenaling ditempatkan di blok hunian wbp (warga binaan pemasyarakatan)," jelasnya.

Heri menjamin tidak ada perlakuan istimewa yang didapat Irfan atau tahanan lain yang baru masuk Lapas Banceuy.

"Semua wbp sama, tidak ada keistimewaan, " tegasnya.

Meski dinyatakan sehat berdasarkan keterangan dokter RS Cibabat, pihak lapas tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan.

Untuk diketahui, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Irfan Suryanegara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Keduanya juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait perkara bisnis SPBU.

Vonis dijatuhkan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Di tingkat MA, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung," demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa 4 Juli 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut putusan tersebut.

Irfan Suryanagera dan istrinya dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. (Arief Pratama/Pojoksatu)