POJOKSATU.id - Rencana vape di Indonesia mendapat respon dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sikap ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait adanya kandungan narkotika, termasuk zat anestesi etomidate dalam sejumlah sampel cairan rokok elektrik itu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa hukum penggunaan vape akan menjadi haram, apabila terbukti mengandung unsur narkotika.

“Kalau ditemukan ada kandungan narkotika di dalam vape, maka itu bukan lagi perbedaan pendapat. Dalam pandangan ulama, narkotika termasuk khamar dan hukumnya jelas haram,” ujar Miftahul Huda, dilansir dari MUI Digital, Sabtu, 11 April 2026.

Baca Juga: Dukungan Terhadap Trump Makin Menurun di AS, Kini Memandang Paus Lebih Positif dari Presiden

Dia menambahkan, apabila hasil penelitian membuktikan adanya zat terlarang tersebut, maka tidak ada lagi ruang perdebatan di kalangan ulama mengenai status hukumnya.

Komisi Fatwa MUI juga mendorong BNN untuk memperkuat penelitian dan penyelidikan terhadap kandungan vape yang beredar di masyarakat.

Jika terbukti mengandung narkotika, MUI menilai perlu ada langkah lanjutan melalui regulasi yang lebih ketat.

“Jika benar ada kandungan narkotika, maka perlu diusulkan kepada DPR untuk membuat aturan yang melarang penggunaan vape,” tegasnya.

Baca Juga: SKTP Terbit Maksimal Tanggal 15 Setiap Bulan, Ini Arti Pentingnya bagi Guru Sertifikasi dan Cara Memastikan Data Anda Sudah Siap Sebelum Deadline

Selain itu, MUI turut menyoroti pentingnya pembatasan penggunaan vape di ruang publik guna melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, dari paparan asap.

Menurut Miftahul Huda, vape pada dasarnya merupakan bagian dari produk rokok yang tetap memiliki risiko kesehatan, terutama terhadap sistem pernapasan.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.

Dari jumlah tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu).

Tak hanya itu, BNN juga mendeteksi keberadaan etomidate, yakni obat bius yang kini disalahgunakan melalui media rokok elektrik.

Baca Juga: Beasiswa LPDP–UCD 2026 Dibuka hingga 4 Mei, Kuliah S2 di Irlandia Gratis 12 Bulan, Simak Cara Daftar

“Peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. Saat ini kami telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru yang beredar,” ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menilai, pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya zat etomidate.

“Jika media seperti vape ini dilarang, maka peredaran etomidate bisa ditekan secara signifikan, sebagaimana sabu membutuhkan alat tertentu untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Usulan pelarangan vape kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.

Dengan temuan tersebut, pemerintah bersama lembaga terkait diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui produk rokok elektrik. ***