POJOKSATU.id, Ratusan mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Aksi unjuk rasa disertai mimbar bebas itu berlangsung di Kampus 1 Unpas, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Aksi mahasiswa tersebut menyusul pengungkapan 13 laporan dugaan kekerasan seksual oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unpas.
Sejumlah laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialami mahasiswa di lingkungan kampus.
Ketua BEM FH Unpas, Dhean Salvez, mengungkapkan bahwa pihaknya mengidentifikasi sekitar empat hingga enam orang sebagai terduga pelaku.
Beberapa di antaranya disebut berasal dari kalangan dosen Fakultas Hukum.
Demonstrasi berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, mulai pukul 13.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Para mahasiswa bergantian menyampaikan orasi, meneriakkan seruan aksi, serta mengadakan dialog dengan dosen dan anggota sivitas akademika Unpas.
Massa mendesak universitas mengambil langkah nyata untuk menangani laporan yang telah diterima.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Salah seorang mahasiswa yang mengikuti aksi, Mawar (nama samaran), turut menyampaikan pengalamannya sebagai korban dugaan pelecehan verbal.
Mahasiswi Fakultas Hukum tersebut mengaku pernah mencoba mengungkapkan persoalan yang dialaminya kepada seorang dosen.
Namun, ia merasa respons yang diberikan tidak menjawab keresahannya karena justru menyinggung persoalan pembuktian.
Mawar menilai persyaratan bukti dapat menjadi hambatan bagi korban yang ingin mencari keadilan.
Menurutnya, tidak semua kejadian pelecehan mudah didokumentasikan ketika berlangsung.
Ia menegaskan bahwa korban tidak semestinya berada dalam posisi yang harus membuktikan pengalamannya dengan cara menghadapi kejadian serupa kembali.
Mawar berharap universitas menangani setiap pengaduan secara serius dan memberikan sanksi yang sesuai apabila pelanggaran berhasil dibuktikan.
Ia juga menyebut dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut bukan persoalan yang baru dirasakan mahasiswa.
Menurut pengalamannya, persoalan serupa telah menjadi keresahan selama beberapa tahun sebelum akhirnya mencuat melalui pengungkapan laporan.
Mawar meminta proses penanganan tidak hanya berfokus pada satu orang, tetapi turut memeriksa seluruh dugaan yang telah disampaikan kepada pihak kampus.
BEM FH Desak Kampus Bertindak dalam 7x24 Jam
Dhean Salvez menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa yang menginginkan adanya kepastian penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Unpas.
BEM FH, kata dia, telah menghimpun 13 pengaduan dengan perkiraan jumlah terduga pelaku mencapai empat hingga enam orang.
Salvez menyoroti dugaan keterlibatan tenaga pengajar dalam kasus tersebut.
Ia menilai dugaan itu menjadi perhatian serius karena institusi pendidikan hukum seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Melalui demonstrasi tersebut, mahasiswa mendesak pihak universitas menjamin keselamatan korban dan saksi, menyediakan layanan pendampingan, serta memastikan seluruh laporan diperiksa secara terbuka dan objektif.
Mereka turut meminta penguatan fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) agar penanganan pengaduan berjalan lebih efektif.
BEM FH Unpas menetapkan batas waktu 7x24 jam bagi pihak universitas untuk memberikan tindak lanjut yang jelas atas tuntutan tersebut.
Salvez menyatakan mahasiswa akan kembali menggelar aksi dengan skala lebih besar apabila hingga tenggat waktu berakhir belum ada perkembangan penanganan yang dinilai pasti.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran akan didorong untuk diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Poin Tuntutan BEM FH Unpas
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat demonstrasi, BEM FH Unpas merumuskan empat tuntutan kepada pihak universitas.
Pertama, menjamin perlindungan korban dan saksi.
Pihak kampus bersama satgas diminta mencegah intimidasi, ancaman, maupun campur tangan yang dapat memengaruhi korban dan saksi.
Mahasiswa juga menuntut agar pelaporan tidak berdampak buruk terhadap nilai, hak, atau status akademik korban.
Pendampingan medis, psikologis, dan hukum turut diminta tersedia sesuai kebutuhan.
Kedua, menyediakan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
Universitas didesak menghadirkan tenaga profesional yang mampu memberikan layanan dalam lingkungan aman dan mendukung pemulihan korban.
Akses terhadap layanan tersebut diharapkan tidak terhambat biaya maupun prosedur administrasi yang memberatkan.
Ketiga, mengusut seluruh laporan tanpa diskriminasi.
BEM FH meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpas memeriksa setiap laporan serta indikasi pelanggaran secara menyeluruh.
Proses pemeriksaan diharapkan berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan dengan memperhatikan kebutuhan korban.
Keempat, membuka perkembangan penanganan dan memberikan sanksi sesuai aturan.
Mahasiswa menginginkan informasi mengenai proses penanganan kasus disampaikan secara terbuka.
Mereka juga mendesak pemberian hukuman administratif, termasuk skorsing atau pemberhentian apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Keempat tuntutan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi universitas untuk memperbaiki sistem penanganan pengaduan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Rektorat Unpas Bentuk Tim untuk Menelusuri Laporan
Menanggapi desakan mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni Unpas, Cartono, menyampaikan rencana pembentukan tim investigasi guna mendalami laporan yang masuk.
Tim tersebut akan melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk perwakilan mahasiswa.
Cartono mengatakan penanganan dugaan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika.
Oleh karena itu, universitas berencana melibatkan unsur terkait dalam proses penelusuran.
Dari informasi awal yang diterimanya, laporan yang disampaikan kepadanya mencakup dugaan pelecehan secara verbal dan tindakan berupa sentuhan fisik.
Meski begitu, Cartono belum bersedia memastikan jumlah korban yang sebenarnya.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya masih berasal dari pengaduan secara individual sehingga diperlukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut untuk memperoleh angka yang akurat.
Ia menambahkan, universitas akan mempertimbangkan sanksi administratif apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Cartono juga menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan sekaligus evaluasi internal universitas.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi Unpas untuk memperbaiki langkah penanganan dan pencegahan agar persoalan serupa dapat diantisipasi pada masa mendatang.
Dengan adanya rencana investigasi, mahasiswa berharap pihak kampus segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, menjamin hak-hak korban, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hasil penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan.***






