POJOKSATU.id - IPB University menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan berbasis gender, baik secara daring maupun luring.
Ini ditandai dengan sanksi yang diberikan kepada 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University yang diduga melakukan pelecehan seksual via grup chat.
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan sikap tegas kampus terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami tidak menoleransi atau menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. IPB berkomitmen penuh memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa," ungkapnya dilansir dari laman resmi kampus, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Menlu Sugiono Sampaikan Perkembangan Izin Lintas Menyeluruh Pesawat Amerika di Udara Indonesia
"Kami berpihak pada korban—melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.
Rektor juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dengan melibatkan mahasiswa.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, IPB University melibatkan partisipasi mahasiswa dalam penanganan kasus ini.
"Keterlibatan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan organisasi serta perwakilan mahasiswa untuk memastikan proses berjalan terbuka, adil, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” bebernya.
Baca Juga: Hasil Konferensi yang Diikuti Prabowo Tak Mempan, 2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual, Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University, Slamet Budijanto, mengungkapkan bahwa pihak kampus telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada 2024 dan secara resmi dilaporkan ke institusi pada 14 April 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah laporan diterima, tim Fakultas Teknologi Pertanian bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) segera melakukan langkah penanganan.
Baca Juga: Honda BeAT Club Cikarang Rayakan 15 Tahun, Family Reunion Jadi Ajang Pererat Solidaritas Komunitas
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Fakultas Teknologi Pertanian bersama KMKKPK memanggil pelapor pada 15 April 2026.
Selanjutnya, pada 16 April, FTT bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat, terhitung mulai 17 April 2026.
“FTT IPB University menegaskan bahwa sanksi ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran etika yang kuat bagi seluruh sivitas akademika,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Berani Temui Ratusan Pendemo, Gubernur Kaltim Seolah Menyindir: Masukan Hari Ini Berkelas
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menegaskan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama.
“IPB University juga menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Dia merinci sejumlah langkah yang telah dilakukan, antara lain pemulihan hak korban dalam aspek akademik dan sosial, penyediaan konseling psikologis dan pendampingan berkelanjutan, jaminan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma, serta penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor.
Dia menegaskan bahwa setiap kasus menjadi momentum untuk memperkuat sistem di lingkungan kampus.
“Oleh karena itu, institusi tetap berkomitmen memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, meningkatkan edukasi terkait etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta membangun budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor," sebutnya.
Baca Juga: Nilai TKA 2026 Bikin Kaget, Kemendikdasmen Minta Jangan Dianggap Kegagalan Siswa
IPB University, lanjutnya juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan beradab.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di IPB University bermula dari percakapan dalam grup chat privat mahasiswa pada 2024 yang berisi komentar tidak pantas terhadap seorang mahasiswi.
Masalah ini sempat dimediasi secara internal, namun belum tuntas hingga akhirnya isi percakapan tersebut bocor dan viral di media sosial pada April 2026.
Kasus kemudian dilaporkan secara resmi pada 14 April 2026, disusul pemanggilan korban dan pihak terkait serta proses investigasi oleh kampus.
Hasil pemeriksaan menyatakan 16 mahasiswa FTT IPB terlibat, dan pada 17 April 2026 pihak kampus menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada para pelaku. ***



