POJOKSATU.id, DUGAAN penisataan agama yang dialami Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri memantik reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak kasus ini dituntaskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mendesak penegak hukum untuk segera bertindak mengambil langkah hukum atas kasus penghinaan terhadap Guru Tua.

Pasalnya, jika dibiarkan dan pelaku yang diduga Gus Fuad Plered, amarah publik meningkat. Ini mengingat Guru Tua adalah tokoh pejuang dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Prof Ni'am mengenang Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai tokoh yang dikenal berkontribusi besar dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Jejak Baru Harun Masiku, Senin Ini KPK Akan Periksa Febri Diansyah

"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah hukum terhadap penghinaan atas nama SARA yang dilakukan terhadap Guru Tua," ujar Prof Ni'am dilansir Pojoksatu.id dari MUIDigital, Senin, 14 April 2025.

"Aparat harus segera mengambil langkah hukum. Jangan menunggu amarah membesar," sambungnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengajak masyarakat bisa menahan diri serta tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang terkait ujaran kebencian berbasis SARA seperti pernyataan yang disampaikan oleh Fuad Plered baru-baru ini.

"Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya mengimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi," tegasnya.

Baca Juga: Wajib Bagi Seluruh ASN! Mulai 14 April 2025, Akses e-Kinerja Hanya Bisa Melalui ASN Digital dan MFA Aktif!

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu mengingatkan bahwa penghinaan, apalagi atas nama SARA harus dihentikan serta tidak memberi ruang untuk saling membenci.

Dia menilai dalam situasi seperti ini, penting untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

"Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, aparat penegak hukum diharapkan memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga: Polisi Curiga Sekar Arum Widara Mau Transaksi Uang Palsu, Artis Angling Dharma Ini Siapkan Rp 223 Juta

"Langkah-langkah penegakan hukum perlu segera diambil secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan serta menenangkan keresahan publik," ujarnya.

Selain itu, Prof Ni'am berpesan agar aparat penegak hukum perlu bergerak cepat mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana SARA, agar masyarakat yang menjadi korban merasa memperoleh keadilan.

"Serta untuk memberikan efek jera terhadap setiap upaya provokasi yang berpotensi merusak harmoni dan persatuan. Kesan lamban dan pembiaran akan menjadi bensin yang bisa menyulut api kekerasan horizontal," sambungnya.

Oleh karena itu, Prof Ni'am mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mencegah perpecahan.

Baca Juga: DIUMUMKAN Pak Mendikdasmen! Bulan Mei Ada Bantuan Khusus Bagi Guru Honorer di Seluruh Indonesia, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi!

"Mari jaga persatuan dengan mengedepankan akal sehat, hukum dan rasa saling memaafkan, menghormati di tengah perbedaan, serta tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memperkeruh keadaan," pungkasnya. ***