POJOKSATU.ID – Kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap disapa Tom Lembong ini kian menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, kasus yang merugikan kas negara sebesar Rp400 miliar ini dinilai janggal oleh eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.
Diketahui, Said Didu menuding bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat tidak kompeten.
“Penetapan tersangka Tom Lembong diduga sarat politik dan tebang pilih,” cuitnya di akun X yang dilansir Pojoksatu.id.
Hal ini disampaikan Said lantaran menilai bahwa tidak hanya Tom Lembong yang melakukan impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015 silam.
Namun, beberapa Mendag era rezim Jokowi diketahui juga terlibat dalam impor gula dengan kuota yang bahkan melebihi Tom Lembong.
“Karena 6 (enam) Mendag selama pemerintahan Jokowi melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dari yg dilakukan oleh Tom Lembong,” tandasnya.
Said juga mengungkapkan beberapa fakta bahwa kasus impor gula oleh eks Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Sebab, Said menilai bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Tom Lembong dalam pengelolaan impor gula sudah sebagaimana mestinya.
Seperti yang diketahui, Tom Lembong disebut memberi izin impor gula tidak melalui rapat koordinasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait.
Tidak hanya itu, eks Mendag tersebut juga dinyatakan bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengelola impor gula tersebut.
“Impor dilakukan saat gula surplus/melebihi kuota dan tdk lewat rapat koordinasi kementerian,” cuit Said.
“Sanggahan: jumlah impor yg diizikan tsb jauh di bawah angka impor 2015-2016. Pelaksanaan impor tidak diperlukan rapat koordinasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Sampaikan Update Korban Kecelakaan Akibat Truk Wing Box Ugal-ugalan di Kota Tangerang
“Impor gula harusnya dilakukan oleh BUMN tapi diberikan ke swasta. Sanggahan : impor yg harus ke BUMN adalah gula konsumsi, gula rafinasi harus ke Industri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong dinyatakan pihak Kejagung telah merugikan kas negara sebesar Rp400 miliar gegara praktik impor gula tersebut.
Kendati demikian, Timses Pilpres 2024 Anies Baswedan tersebut dinyatakan belum terbukti mengantongi keuntungan terhadap kerugian negara.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucapnya. ***



