POJOKSATU.ID – Kasus penganiayaan pacar driver ojek online (ojol) AML (22) di Sleman, Yogyakarta belum lama ini kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Takbirdha Wardiana alias Mas Pelayaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tidak sendirian, dirinya turut ditemani oleh kedua kerabatnya berinisial RHW (32) dan RTW (58) dalam perkara serupa.

Baca Juga: Pengurus Cabang Pemuda PUI se-Kabupaten Bogor Dilantik, Tiap Kecamatan Dilarang Kosong Gerakan Dakwah

Usut punya usut, kedua pelaku penganiayaan pacar driver ojol itu ternyata tidak lain ayah dan kakak Mas Pelayaran sendiri.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarjogja.jawapos.com pada Senin (7/7/2025).

“Iya, orang tua sama kakaknya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan dalam artikel.

Baca Juga: Honorer di Depok Terlibat Jual Beli Bangku SPMB 2025, Kuota Siswa dan SMP Negeri Jadi Celah

Agha menuturkan bahwa ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Dikarenakan, mereka terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap AML, pacar driver ojol.

Lebih lanjut, kasus ini diketahui tidak hanya melibatkan perkara penganiayaan terhadap driver ojol saja.

Baca Juga: Ditjen Dikpsi & PKPLK Kemendikdasmen Resmikan Gerakan 1.000 APS SMK Berdaya

Melainkan, tindak pidana berupa penggerudukan hingga pengrusakan fasilitas umum juga menjadi perkara dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus penggerudukan hingga pengrusakan itu timbul usai para driver ojol mengetahui insiden penganiayaan terhadap pacar rekannya.

Mereka yang mengetahui hal tersebut sontak tersulut emosi hingga menggeruduk kediaman para pelaku.

Baca Juga: Terkuak! Pelaku Pengrusakan saat Penggerudukan Rumah Mas Pelayaran di Sleman Ternyata Bukan Driver Ojol Resmi

Tidak hanya sekadar menggeruduk, beberapa oknum aksi massa driver ojol juga melakukan pengrusakan fasilitas umum.

Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku pengrusakan itu sudah diproses dan ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Sleman.

Hal ini turut ditanggapi langsung oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Baca Juga: Tak Hanya Mas Pelayaran, Polisi Juga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman

Edy menuturkan bahwa pelaku pengrusakan tersebut telah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dirinya masih tidak senang lantaran pelaku pengrusakan fasilitas umum itu tidak hanya kedua tersangka itu saja.

Oleh karena itu, Kapolres Sleman mengimbau kepada para pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

Baca Juga: Para Guru SUDAH SIAP Mapel CODING dan AI? Segera Dimulai Saat Tahun Ajaran Baru, Begini Penjelasannya

“Kami mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan,” jelasnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov