POJOKSATU.ID – Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

DPR pun berjanji akan mengawal proses penyidikan agar kasus tersebut dapat diusut secara cepat, transparan, dan profesional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Berpotensi Cair Minggu Ketiga Maret, Ini Analisis Jadwal Transfer Berdasarkan Data SKTP Terbaru

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini secara serius serta menangkap para pelakunya,” ujar Habiburokhman, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, penanganan kasus ini harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan warga negara serta upaya menjaga demokrasi.

Ia juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal untuk mencegah kemungkinan terjadinya ancaman lanjutan.

Baca Juga: AS Buru Pemimpin Baru Iran Mojtaba Khamenei, Tawarkan Hadiah Fantastis 10 Juta Dolar bagi Siapa Pun yang Ungkap Lokasinya

Selain mengusut pelaku, DPR juga meminta aparat keamanan memberikan pengawalan terhadap Andrie Yunus agar tidak kembali menjadi sasaran kekerasan.

“Terhadap Andrie Yunus juga harus ada pengamanan maksimal agar benar-benar aman dari potensi ancaman atau serangan susulan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan Kawal Proses Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus KontraS

Habiburokhman menegaskan perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.

Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.

Dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi.

Karena itu, DPR menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin keamanan masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Baca Juga: Iran Buka Akses Selat Hormuz untuk Kapal Tanker, Tapi Syaratnya Transaksi Energi Harus Pakai Yuan Tiongkok

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya terjadi pada Kamis malam (12/3/2026).

Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik aksi teror tersebut.

Komisi III DPR berharap proses hukum dapat berjalan cepat sehingga pelaku segera tertangkap dan memberikan keadilan bagi korban.***