POJOKSATU.id - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 8 Januari 2026 mendadak menjadi sorotan nasional setelah pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pernyataan yang mengguncang.

Di hadapan para anggota dewan dan publik, ia menyebut jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai jabatan ilegal.

Dengan suara lantang, Rullyandi membuka pernyataannya,

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Paling Rendah, Ini Perbandingannya dengan OPD Lain

"Saya berpendapat, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,"

tegasnya di tengah ruang rapat yang seketika hening menyimak dikutip pojokatu.id dari Suara.com

Menurut Rullyandi, dasar dari kesimpulan itu adalah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang pada 16 Desember 2024 telah berkekuatan hukum tetap dan membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair Karena Tertahan di Tahap Ini!

Namun yang membuatnya semakin tegas menuding adanya masalah adalah temuan pribadi saat menelusuri dokumen-dokumen resmi di laman MK.

"Saya menyelidiki di websitenya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024,"

"ternyata tidak ada pengambilan pengucapan sumpah jabatan," ujarnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Paling Rendah, Ini Perbandingannya dengan OPD Lain

Ia menambahkan bahwa publik perlu melihat kronologi lengkap dan keterbukaan MK terhadap fakta.

Tidak berhenti di situ, Rullyandi kembali menyorot aspek administratif yang menurutnya janggal.

"Kalau kita lihat websitenya MK, Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN."

"Naudzubillah min dzalik, Pak," lanjutnya, membuat suasana ruang sidang semakin memanas.

Baca Juga: Aceh–Sumut–Sumbar Minta Diskon Listrik! Bahlil Langsung Turun Tangan Siapkan Skema Diskon Listrik Khusus Wilayah Bencana Sumatera

Namun tuduhan tersebut tidak dibiarkan menggantung.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera merespons dengan penjelasan resmi.

MK menegaskan bahwa narasi yang menyebut Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal adalah kesimpulan keliru.

Yang hanya mengutip sebagian putusan PTUN tanpa memperhatikan konteks dan tindak lanjut keputusan tersebut.

Baca Juga: Unnes Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Kuota Naik jadi 12.470 di 76 Prodi

MK menegaskan bahwa setelah Putusan PTUN tersebut, lembaga telah melakukan koreksi melalui Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.

Yang memperbaiki administrasi pengangkatan dan kembali menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode berjalan.

Prosedur ini disebut telah sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Paling Rendah, Ini Perbandingannya dengan OPD Lain

MKMK juga menyebut tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Suhartoyo dalam proses pemilihan maupun pengangkatan.

Klaim bahwa tidak ada sumpah jabatan baru juga dimentahkan karena menurut MK.

Sumpah jabatan tidak diperlukan jika perbaikan administratif sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Suhartoyo menyampaikan bahwa putusan lembaga peradilan harus dihormati sesuai prinsip negara hukum.

Meski ia tidak merespons langsung tuduhan terbaru itu, pernyataan MK dan MKMK menjadi penegasan bahwa jabatan Ketua MK saat ini tetap dianggap sah.

Baca Juga: Aceh–Sumut–Sumbar Minta Diskon Listrik! Bahlil Langsung Turun Tangan Siapkan Skema Diskon Listrik Khusus Wilayah Bencana Sumatera

Polemik ini sekaligus menghidupkan kembali kisruh lama terkait gugatan Anwar Usman pada 2023, yang menjadi akar dari sengketa prosedural dalam pemilihan pimpinan MK.

Meski PTUN mengabulkan sebagian gugatan, pengadilan tidak serta-merta memulihkan posisi Anwar, melainkan hanya membatalkan aspek administratif SK sebelumnya.

Kini, setelah tuduhan keras Rullyandi dilontarkan di ruang DPR, perdebatan kembali menghangat. Publik kembali dihadapkan pada dua narasi besar.

Baca Juga: Aceh–Sumut–Sumbar Minta Diskon Listrik! Bahlil Langsung Turun Tangan Siapkan Skema Diskon Listrik Khusus Wilayah Bencana Sumatera

Apakah jabatan Suhartoyo memang memiliki cacat hukum, atau justru tuduhan itu hanyalah pembacaan parsial yang mengabaikan tindak lanjut resmi MK?

Yang pasti, hingga hari ini, Suhartoyo tetap menjabat sebagai Ketua MK dan dianggap sah oleh lembaga yang berwenang mengatur etik serta struktur internal Mahkamah Konstitusi.

Drama hukum dan politik ini tampaknya belum mencapai puncaknya.***