POJOKSATU.id, ASAHAN—Selain ditetapkan tersangka tewasnya siswa SMA, Pandu Brata Siregar (18), Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi akan menjalani sidang Etik (KKEP).
Sidang etik ini akan menentukan nasib Ipda Akhmad apakah dipecat atau tidak dari Polri. Dalam kasus ini, Akhmad dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancama hukuman maksimal 17 tahun penjara.
Diketahui Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 Banpol temannya di Polsek, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, dijadikan tersangka.
Baca Juga: Kasus Pandu Brata Siregar Temui Titik Terang, Kanit Reskrim Tersangka Bersama 2 Banpol
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konfrensi pers, Selasa (18/3/2025) mengatakan, mereka dari Polres Asahan bersama Polda Sumut, telah melaksanakan proses penyelidikan secara profesional terkait kasus Pandu Siregar.
“Dan khusus untuk pelaksanaan sidang kode etik selama proses hukum juga sama atas nama Ipda AE, pelaksanaan sidang etik akan dilaksanakan di Propam Polda Sumut," kata Kapolres.
Namun Afdhal tidak mengungkapkan kapan dilaksanakan sidang kode etik tersebut. Afdhal berharap bakal memberikan kepastian hukum terhadap nasib Ipda Akhmad di tubuh Polri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pandu Brata Siregar Versi Polres Asahan, Diserahkan ke Keluarga dalam Kondisi Sehat
"Akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya, kami mohon doanya, mudah-mudahan kita bisa memberikan kepastian hukum dengan status bersangkutan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi menyebutkan jika Ipda Akhmad sudah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Siregar antara lain Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025) menyebutkan bahwa ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
"Dari penyelidikan bersama Polda Sumut dan Polres Asahan, kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, saksi yang ada di tempat perkara, saksi Polsek, saksi dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban," jelasnya.***




